Terjemah Kitab Taqriratus Sadidah Jilid 1 (Ubudiyah)

Fiqih Sistematis Terjemah Kitab Taqriratus Sadidah Juz 1 (Ubudiyah)

PENDAHULUAN KITAB ; Terjemah Kitab Taqriratus Sadidah

Segala puji bagi Allah, Dzat yang menghendaki kebaikan bagi orang yang berupaya memahami ilmu agama. Allah Swt mengangkat derajat para ulama dan memberikan hak pada setiap orang yang berhak atasnya. Menjadikan fiqih sebagai jalan yang mengantarkan ke ridlaNya, dan jalan yang mengantarkan untuk mengikuti kekasih dan orang pilihanNya.

Shalawat serta salam semoga tercurah atas Nabi yang sangat mendorong untuk belajar fiqih dan menjadikannya sebagai tiang agama, memberi berita gembira kepada orang-orang yang mengajar, belajar dan mengambil faedah ilmu, yaitu kemudahan jalan menuju surga yang kekal di hari kiamat.

Dan semoga juga tercurah atas keluarga dan para sahabat beliau yang telah mengamalkan ilmunya, dan berada di barisan pertama dalam majlis ilmu dan barisan perang.

Hasan ibn Ahmad ibn Muhammad al-Kaf, orang yang sangat butuh pada Allah, Dzat yang sangat luas belas kasihNya, berkata: Ini adalah kumpulan permasalahan-permasalahan yang sangat dibutuhkan oleh setiap muslim agar ibadahnya kepada Allah Swt menjadi sempurna. Sehingga ia akan mendapatkan kenikmatan ridla dan dekat dengan Allah swt. Perincian permasalahan-permasalahan di kitab ini diambilkan dari kitab-kitab ulama besar madzhab Syafi'i. sedangkan pokok-pokoknya diambil dari beberapa pengajaran guruku, al-Murabbi al-Musallik al “Alim al “Abid az-Zahid al-Wara'” al-Faqih al-Muhaggig al-Habru al-Fahhama, generasi salaf, hiasan ulama khalaf, Syafi'i zamannya, tokoh di masanya, al-Habib Zain ibn Ibrahim ibn Sumith, semoga Allah Swt selalu menjaganya dan memberi manfaat pada kita dengan perantara beliau. Dan juga isi kitab ini diambil dari beberapa pengajaran ulama selain beliau, semoga semuanya dilindungi oleh Allah SWT.

Dan sungguh Allah telah memberi kemuliaan padaku dengan memberi kemudahan untuk mempelajari kitab ini lebih dari sekali sebelum masuk ke percetakan, sehingga nampak padaku mana yang harus diperluas, ditambahkan dan dibuang, dan aku telah melakukan semuanya. Aku juga telah membacanya di hadapan guruku, al-Habib Zain, kemudian beliau menambahkan, membenarkan, membuang sebagian dan membersihkannya. Beliau memberi nama kitab ini dengan nama “التقريرات السديدة فى المسائل المفيدة", kemudian beliau membaca dan menelaahnya sendiri lalu menunjukkan padaku beberapa pandangan beliau, dan aku mengikutinya.

Dalam penyusunannya, aku memilih cara yang mudah dan sederhana, serta menghindari ungkapan-ungkapan ulama yang sulit dipaham orang awam di masa sekarang, bahkan oleh kebanyakan para pelajar sekalipun, sehingga dapat dijangkau oleh mereka, mudah dibaca dan cepat dipaham.

Aku lebih mengedepankan masalah-masalah penting yang dibutuhkan para pencari ilmu, baik pengajar ataupun siswa di dalam halagah-halagah pelajaran. Sehingga kitab ini bisa menjadi pendukung yang kuat bagi mereka di dalam mengajar kitab-kitab Matan, memahami Syarah dan Hasyiyahnya.

Aku juga mengumpulkan kesunnahan-kesunnahan dan adab di setiap babnya, serta meruntutkan sesuai dengan waktu pelaksanaannya, agar mudah bagi pembaca untuk mengamalkannya. Aku juga menyebutkan beberapa dalil penting untuk sebagian hukum! yang berada di Matan, ataus ebagai pendorong pembaca agar lebih tertarik.

Aku juga menyampaikan beberapa permasalahan kekinian yang banyak ditanyakan. Aku banyak menampilkan nadzam kitab Shafwah Zubad sebagai dalil. Yaitu nadzom fiqih yang penuh barakah karya Ahmad ibn Ruslan. Hal ini adalah sebagaimana yang biasa dilakukan guruku al-Habib Zain saat mengajar. Dan merupakan tradisi ulama madzhab Syafi'i di daerah Hadramaut, Hijaz dan daerah-daerah lainnya.

Mereka semua menjadikan nadzam tersebut sebagai dalil. Dan hal ini juga merupakan salah satu pendorong para pelajar agar lebih semangat menghafalnya. Sehingga mereka dapat menghafal permasalahan-permasalahan di dalamnya yang merupakan inti dari figih sesuai dengan nama yang disandangkan pengarangnya, yaitu Shafwatu az-Zubad (intisari).

Dengan batas pengetahuan yang lemah ini, aku berupaya mengumpulkan berbagai faedah-faedah, masalah-masalah terpenting, al-Ghoz (teka-teki) dan kesimpulan fiqih dengan seruntut-runtutnya, agar mudah bagi pelajar untuk menghafal dan menghadirkannya. Aku juga menyebutkan sebagian permasalahan yang masih diperselisihkan, serta menjelaskan letak perselisihannya, terutama perselisihan diantara imam asy-Syihab Ahmad ibn Hajar al-Haitamy dan Imam asy-Syamsu Muhammad ibn Ahmad ar-Ramli, baik di Matan maupun di catatan kaki. Kadang tidak aku jelaskan, namun pendapat kedua imam tersebut bisa dibuat pegangan dalam beramal dan fatwa.!

Sebelum cetakan ini, aku telah meyodorkan kitab ini ke beberapa guruku, berharap barakah doa, nasehat dan arahan-arahanya. Begitu juga aku meyodorkan pada teman-temanku, sesama pencari ilmu. Aku meminta kritik dan saran dari mereka. Semoga Allah membalas semuanya dengan segala kebaikan. Amin.

Guruku, al-Habib Zain telah memberi pendahuluan dalam kitab ini dengan dorongan untuk belajar dan mendalami ilmu agama. Kemudian aku memberi pendahuluan lain yang penting, yang tidak layak bagi pencari ilmu untuk tidak mengetahuinya, yaitu tentang madzhab, para imam dan kitab- kitabnya. Dan aku lanjutkan dengan penjelasan dasar-dasar ilmu, dan hukum-hukum syariat, lalu figih Ubudiyah dari kitab ini.

Hanya pada Allah lah yang Maha Memberi aku memohon agar memberi anugerah padaku dan seluruh kaum muslimin dengan keridlaan yang agung dalam kebaikan, belas kasih dan keselamatan. Dan aku memohon agar Allah SWT menjadikan kitab ini murni ikhlas untuk dzatNya yang mulia, dapat mendekatkan ke surga yang penuh nikmat dan sebagai penenang hati bagi Nabi Muhammad SAW, pemimpin para utusan.

صل الله عليه وعلى آله وصحبه وسلم تسليما كثيرا والحمدلله رب العالمين

SEPUTAR TENTANG MADZHAB ASY-SYAFI'I 

Pertama: Pendiri Madzhab Syafi'i

Pendiri madzhab asy-Syafi'i adalah Muhammad ibn Idris asy-Syafi'i al-Muthalibi. Nasab beliau bertemu dengan Rasulullah Saw di kakek beliau, Abd Manab. Imam Syafi'i lahir di Ghaza tahun 150 H. Beliau dibawa ke Makkah dan belajar kepada gurunya, imam Khalid ibn Muslim az-Zanji, seorang mufti Makkah. Juga pada al-Fadlail ibn Iyyadl, Sufyan ibn Uyainah dan ulama-ulama lainnya.

Kemudian beliau berangkat ke Madinah saat berusia dua belas tahun. Beliau berhasil menghafal seluruh kitab al-Muwaththa' hanya dalam waktu sembilan hari, guna mempersiapkan diri untuk belajar kepada imam Malik.

Kemudian belajar pada beliau hingga menjadi murid yang terpandai. Imam Syafi'i belajar pada ulama'-ulama di Madinah dan Makkah. Beliau sudah layak memberi fatwa saat usia lima belas tahun. Lebih dari itu, beliau juga pakar dalam syair-syair Arab dan ilmu bahasa. Sehingga al-Asmw'i, salah satu periwayat syair Arab, banyak belajar dan mengambil syair bani Hudzail dari dari imam Syafi'i.

Selanjutnya imam Syafi'i berangkat menuju Yaman dan belajar kepada Mutharif ibn Mazin, Hisyam ibn Yusuf al-Qadli, Amr ibn Abi salmah dan Yahya ibn Hisyam. Lalu beliau pergi ke Irag dan belajar kepada Waki' ibn al-Jarah, Muhammad ibn al-Hasan asy-Syaibani (pakar figih Irag), Hammad ibn Usama, Ayyub ibn Suwaid ar-Ramli, Abdul Wahab ibn Abdul Majid dan Ismail ibn Aliyah. Di Irag imam Syafi'i menyusun kitab al-Hujjah dan mengumpulkan Madzhab Oadim beliau. Banyak ulama-ulama besar yang belajar kepada beliau. Seperti imam Ahmad ibn Hambal dan Imam Abi Tsaur.

Selanjutnya imam Syafi'i berangkat ke Mesir. Di sana, ijtihad beliau banyak yang berubah terkait dengan banyak sekali permasalahan, sehingga beliau mencabut pendapat-pendapat dalam Madzhab qadim dan membangun Madzhab Jadid. Beliau menyusun kitab al-Um, dan juga menyusun kitab ar-Risalah dalam fan ilmu Ushul fiqih. Dengan kitab ar-Risalah inilah beliau mengawali ilmu ushul fiqih dan membuka kunci-kuncinya.

Baca juga ; 18 Qaul Qadim yang Boleh diamalkan 

Imam Syafi'i dinobatkan sebagai pembaharu abad kedua. Sebab beliau telah mampu menggabungkan ilmu Hadits dan ahli ra'yi (merumuskan hukum dengan berpijak pada nalar akal sehat). Beliau juga telah mengukuhkan kaedah-kaedah ilmu Ushul fiqih, berdasarkan pengetahuan beliau yang sangat luas tentang Hadits, riwayat dan perowinya, Al-Qur'an dan ilmu-ilmunya, sejarah, syair, adab (sastra), dan bahasa. Juga berdasarkan pada kewira'ian, taqwa dan menjauhi urusan duniawi yang hina. Beliau wafat di Cairo tahun 204 H.

Imam Ahmad berbicara tentang Imam Syafi'i: “Keberadaan Imam Syafi'i bagaikan Matahari bagi dunia ini dan kesehatan bagi badan. Maka, apakah kalian akan mampu mencari pengganti dari dua hal tadi” Beliau juga berkata:

“Dulu, fiqih berada dalam stagnan dan sangat sulit bagi orang yang menggelutinya, sehingga Allah Swt memberikan kemudahan dengan imam perantara Imam Syafi'i”. Imam Abi Zurah berkata tentang Imam Syafi'i: “Aku tidak pernah mengetahui orang yang jasanya lebih besar bagi orang Islam melebihi Imam Syafi'i.”

Semoga Allah memberikan rahmatNya pada beliau semua dan meridlainya.

Kedua: Para Imam Madzhab asy-Syafi'i

Diantara periwayat Madzhab Oadim yang terpenting adalah imam Ahmad ibn Hambal, Abu Tsaur, az-Za'farani dan al-Karabisyi. Sedangkan murid-murid imam Syafii yang meriwayatkan Madzhab Jadid adalah al-Muzani, al-Buwaithi, Rabi' al-Muradi, Harmalah, ar-Rabi al-Jizi, Yunus ibn Abdul A'la yang diberi julukan oleh imam Syafi'i dengan sebutan periwayat Madzhab. Semua imam-imam ini wafat di abad ketiga. 

Kemudian setelahnya bermunculan generasi ulama-ulama yang sangat banyak. Diantara yang paling menonjol di abad keempat adalah imam ibn Surajj, al-Oaffal al-Kabir asy-Syasyi, Abu Hamid al-Isfirani, al-Ushtukhri, al-Marwazi, ibn Abi Huraira, dan Abi al-Oash.

Kemudian di Abad kelima adalah al-Mawardi, Abu Ishaq asy -Syirazi, Abu Muhammad al-Juwaini, dan putranya (imam al-Haramain), al-Baihagi, al-Bandaniji, al-Mahamili, al-Qaffal Shaqir al-Marwazi, al-Oadli Husain, al-Furani al-Mas'udi, Ibn ash-Shabagh dan al-Mutawalli.

Di abad keenam adalah al-Ghazali hujatul Islam, asy-Syasyi, al-Baghawi, dan al-Imrani. Lalu di abad ketujuh adalah ibn as-Shalah, al-Gazwini, al-Izzu ibn Abd Salam, dua imam besar, yaitu an-Nawawi dan ar-Rafi'i (dua guru besar Madzhab asy-Syaffi'i), ibn al-Farkah, dan ibn Daqiqill'id.

Di abad ke delapan adalah ibn Rif'ah, at-Tagyu as-Subki, al-Qamuli, al-Isnawi, al-Adzra'i, al-Bulgini, Ibn al-Mulaggin, ibn Naqib, asy-Syaraf al-Barizi, dan al-Muhib ath-Thabari.

Di abad ke Sembilan adalah al-Wali al-Iragi, at-Tagyu al-Hishni, asy-Syihab ibn Ruslan (penyusun nadzam Zubad), ibn Qadli Syuhbah, ibn al-Muzajad, ad-Darimi, Abdullah ibn Abdurrahman dan yang lainnya.

Selanjutnya pada abad sepuluh adalah imam al-Jalal as-Suyuthi, Syaikhul Islam Zakariya al-Anshori, al-Khatib asy-Syirbini, asy-Syihab ar-Ramli dan putranya (asy-Syamsu ar-Ramli), ibn Hajar al-Haitami, Abdullah ibn Umar Ba Makhramah, ibn al-Oasim al-Ubadi, Ba Ousyairin, dan ibn Ziyyad.

Di abad sebelas adalah al-Burhan al-Birmawi, Ali asy-Syibramalusi, ar-Rasyidi dan yang lainnya.

Di abad ke dua belas adalah Muhammad ibn Sulaiman al-Kurdi pakar figih Hijaz, Sulaiman al-jamal dan yang lainnya.

Kemudian di abad tiga belas adalah al-Bajuri, asy-Syarqawi, al-Bujairami, Abdullah ibn Husain Bal Fagih, Abdullah ibn Ahmad Ba Sudan, Sa'id ibn Muhammad Ba “Asyin, Abdurrahman ibn Sulaiman al-Ahdal, Ali Bashirin dan yang lainnya.

Di abad empat belas adalah Sayyid Alawi ibn Ahmad a-Saqaf, Ahmad ibn Zaini Dahlan, Bakri Syatha, Abdurahman al-Masyhur, Abu Bakar ibn Abdurahman ibn Syihab, Abu Bakar ibn Ahmad al-Khatib, Abdullah Bajamah, Abdullah ibn Umar asy-Syathiri, Ahmad ibn Umar asy-Syathiri, Abdurahman ibn Abdullah as-Sagaf, Muhammad ibn Hadi as-Sagaf, Muhammad ibn Salim ibn Hafidz, dan yang lainnya yang bermunculan dan menyusun kitab-kitab di era-era yang terakhir radiyallah anhum ajma'in.

Secara umum ulama besar madzhab asy-Syafi'i sangatlah banyak seakan tidak dapat ditulis dalam lembaran-lembaran. Dan sudah dianggap cukup untuk mengetahui mereka dengan menelaah kitabnya imam as-Subki at-Thabaqat asy-Syafi'iyah yang berjumlah sepuluh jilid. Yang menjelaskan sejarah kehidupan banyak sekali ulama madzhab asy-Syafi'i dan para khadim ilmu yang sempurna, yang dengan merekalah madzhab kita memiliki kedudukan tinggi diantara madzhab-madzhab yang lainnya, sehingga banyak sekali imam-imam dan punggawa dari berbagai disiplin ilmu yang mengikuti madzhab Syafii.

Dari fan Ushul Figih adalah al-Juwaini penyusun kitab al-Burhan, al-Ghazali penyusun kitab al-Mustashfa, ar-Razi penyusun kitab al-Mahshul, at-Taj as-Subki penyusun kitab Jam'ul Jawami', al-Baidlawi penyusun Minhaj al-Ushul dan lainya. Kitab-kitab beliau ini secara mutlak merupakan kitab-kitab Ushul Fiqih yang terbesar.

Dari golongan pakar Hadits ada ad-Daruguthni, ibn Khuzaimah, Ibn Hibban, Abu Nu'aim, Ibn al-Mundzir, al-Khithabi, al-Khatib al-Bagdadi, al-Hafidz al-Baihagi penyusun kitab as-Sunan, az-Zain al-Iragi penyusun kitab Alfiyah dalam fan Hadits, al-Haitsami penyusun kitab Majma' al-Zawa'id, Ibn Hajar al-Asqalani penyusun kitab Fathul Bari dan yang lainnya.

Dari pakar Sejarah ada Ibn Asyakir penyusun kitab Tarikh Dimsyiq, adz-Dzahabi penyusun kitab Siyar A'lamin Nubala', as-Shafadi penyusun kitab al-Wafi, Ibn Katsir penyusun kitab al-Bidayah wan Nihayah, ibn Atsir penyusun kitab al-Kamil, dan ulama yang lainnya.

Dari pakar Tauhid ada al-Halimi penyusun kitab Syu'abul Iman, Abdul Oahir al-Bagdadi, al-Fakhrurazi penyusun al-Mathalib al-'Aliyah fil Ilmi al-Ilahiyah, al-Adud al-ljji, al-Amudi, al-Ala' al-Baji, al-Ashfihani, at-Taftazani, dan yang lainnya.

Dari pakar Tafsir ada al-Mawardi penyusun kitab at-Tafsir, al-Khazin, al-Baghawi penyusun kitab Ma'alimut Tanzil, dan yang lainnya.

Dari ahli Ourra' ada al-Ja'bari, ibn al-Jazari penyusun kitab an-Nasyr, dan asy-Syihab al-Oasthalani.

Dari pakar Bahasa dan Nahwu ada Abu Hayyan al-Andalusi, Ibn Malik penyusun Nadzam Alfiyah, Ibn Agil, Ibn hisyam, al-Fairuzi Abadi penyusun kitab al-Oamus, dan yang lainnya.

Dari imamnya golongan Shufi dan ahli ma'rifat ada al-Qusyairi penyusun ar-Risalah al-Ousyairiyah, imam al-Ghazali, dan imam Abdullah ibn Alawi al-Haddad.

Dan masih banyak sekali para imam dan ulama dari berbagai disiplin ilmu dan pengetahuan.

Ketiga: Ringkasan Sejarah Madzhab asy-Syafi'i

Secara ringkas, sejarah perjalanan Madzhab asy-Syafi'i ada lima tahapan.

Tahapan pertama yaitu pendiri pondasi madzhab. Tahapan ini berakhir dengan wafatnya imam Syafi'i Ra. Beliau meninggalkan kitab al-Um dan lainnya untuk kita.

Tahapan kedua yaitu periwayatan. Hal ini dilakukan oleh para murid imam Syafi'i dan sahabat-sahabat beliau dengan menyebar luaskan ajaran madzhab. Diantara kitab mereka yang paling terkenal adalah Mukhtashar, karya al-Muzani.

Tahapan ketiga yaitu pembukuan furu'iyah madzhab dan pengembangan permasalahan-permasalahannya. Tahapan ini nampak di saat munculnya dua metode, metode ulama' Iraq dan metode ulama Khurasan.

1. Metode ulama' Iraq yang dipelopori asy-Syaikh Abu Hamid al-Isfiraini, dan diikuti al-Mawardi, Abu Thayyib ath-Thabari, al-Bandanjji, al-Mahamili, Sulaim ar-Razi dan yang lainnya.

2. Metode ulama Khurasan dipelopori al-GOaffal ash-Shagir Abu Bakar al-Marwazi. Dan diikuti Abu Muhammad al-Juwaini, al-Furani, al-Oadli Husain, Abu Ali as-Sinji, al-Mas'udi dan yang lain.!

Tahapan keempat yaitu penelitian. Hal ini dilakukan oleh dua guru besar madzhab asy-Syafi'i, yaitu ar-Rafi'i dan an-Nawawi yang tertuang di dalam kitab keduanya. Diantara kitab yang terpenting adalah al-Muharrar, asy-Syarh al-Kabir dan as-Shagir keduanya mengembangkan penjelasan (syarh) kitab al-Wajiz, karya al-Ghazali, ketiganya adalah karya ar-Rafi'i. Kitab al-Minhaj, al-Majmu' Syarh Muhadzdzab asy-Syairozi dan Raudlatu ath-Thalibin, ketiganya karya an-Nawawi. Kedua imam ini meneliti permasalahan-permasalahan dandalil-dalilnya serta men-tarjih (mengunggulkan) diantara riwayat pendapat-pendapat di dalam madzhab asy-Syafi'i.

Tahapan kelima yaitu penetepan. Tahapan ini nampak atas usaha dua pakar figih terkemuka, yaitu Ibn Hajar al-Haitami di dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj bi Syarh Minhaj, dan asy-Syamsy ar-Ramli di dalam kitabnya Nihayatul Muhtaj Ila Syarhi al-Minhaj. Keduanya melakukan penelitian pada pendapat-pendapat dan riwayat-riwayat dalam Madzhab asy- Syafi'i yang tidak disinggung oleh an-Nawawi dan ar-Rafi'i, dan meneruskan sisa-sisa dari furu'iyyah madzhab, serta meneliti beberapa permasalahan pada bab-bab yang berbeda.

Ketika penetapan madzhab asy-Syafi'i dirasa sempurna dengan upaya an-Nawawi dan ar-Rafi'i, serta sisa-sisanya diseleseikan oleh ibn Hajar dan ar-Ramli, maka ulama generasi selanjutnya merasa cukup dengan berpedoman pada kitab keempat imam di atas saat memberikan fatwa. Mereka menilai bahwa pendapat yang disepakati oleh an-Nawawi dan ar-Rafi'i adalah pendapat yang mu'tamad (kuat), Dan jika ada perselisihan diantara keduanya, yang diunggulkan adalah pendapat an-Nawawi, namun pendapat keduanya tetap bisa digunakan untuk fatwa.

Sedangkan permasalahan-permasalah yang belum disinggung oleh ulama sebelum Ibn Hajar dan ar-Ramli dan disepakati oleh keduanya, statusnya adalah mu 'tamad. Namun, jika keduanya berselisih, ulama Hijaz dan Hadramaut lebih mengunggulkan Ibn Hajar, sedangkan ulama Iran dan Mesir lebih mengunggulkan ar-Ramli.

Adapun pendapat ulama-ulama penyusun kitab-kitab yang sering diriwayatkan, semuanya dapat diamalkan dan dibuat pedoman berfatwa, kecuali yang telah disepakati bahwa pendapat tersebut keliru, lupa, atau lemah. Dan semua itu tidak dapat diketahui kecuali oleh orang yang belajar kepada guru-guru fan ini.

Keempat: Kitab-Kitab Penting Madzhab asy-Syafi'i

Kitab figih terbagi menjadi beberapa macam, yaitu Matan, Syarh, Hasyiyah, Fatawa, dan yang lainnya. Dan ada beberapa kitab penting yang sekarang populer dikaji di majlis-majlis ilmu.

Diantara kitab Matan yang populer adalah ar-Risalah al-Jami'ah karya al-Alamah as-Sayyid Ahmad ibn Zain al-Habsyi, Safinatu an-Najah karya Syekh Salim ibn Sumair al-Hadirami, dua ringkasan yaitu al-Kabir yang diberi nama al-Mugaddimah al Hadlrami dan ash-Shagir, keduanya karya Syekh al-Allamah Abdullah ibn Abdurrahman Ba Fadl, al-Yaqut an-Nafis karya al-Allamah Sayyid Ahmad Ibn Umar asy-Syathiri, Matnul Ghayah wa at-Tagrib karya imam Abu Syuja' al-Ashfihani, Nadzam Shafwatu az-Zubad karya imam Syihabuddin Ahmad ibn Ruslan, Umdatu as-Salik karya imamibn Nagib, at-Tanbih dan al-Muhadzdzab karya asy-Syirazi, Minhaju ath-Thalibin dan ar-Raudlah karya an-Nawawi dan al-Irsyad karya ibn Mugri.

Dan diantara kitab Syarh yang populer adalah Nailur Raja bi Syarh Safinatunnajah karya Sayyid Ahmad ibn Umar asy-Syathiri, Busyra al-Karim Syarh Mugaddimah al-Hadlrami karya Syekh al-Allamah Sa'id ibn Muhammad Ba 'Asyin, Syarh ibn Oasim 'ala Matni Abi Syuja', al-Igna' Syarh Matni Abi Syuja' karya al-Khatib asy-Syiribni, Fathul "Alam Bi Syarh Mursyidul Anam karya al-Allamah al-Jurdani, Fathu al-Wahab Syarh al-Minhaj karya Syaikhul Islam Zakariyah al-Anshari, Fathu al-Mu'in Bi Syarh Ourratul A'in karya al-Allamah Zainuddin ibn Abdul Aziz al-Malibari, empat kitab Syarh Minhaj imam an-Nawawi yaitu Kanzu ar-Raghibin karya al-Mahalli, Mughni al-Muhtaj karya al-Khatib asv-Syiribni, Nihayatu al-Muhtaj karya asy-Syamsyu ar-Ramli, Tuhfatu al-Muhtaj karya Ibn Hajar, serta kitab-kitab yang lain.

Diantara kitab Haysiyah al-mufidah adalah Hasyiyah Syekh al-Bajuri ala Syarh ibn Oasim li Matni Abi Syuja', Hasyiyah al-Allamah Sayyid Bakri ibn Syatha ad-Dimyati 'ala Fathul Mu'in, Hasyiyah asy-Syargawi “ala Syarh at-Tahrir karya Syekh al- Allamah Abdullah ibn Hijazi asy-Syargawi, al-Hawasyi al-Madaniyah 'ala Syarh ibn Hajar lil Mugaddimah al-Hadlrami karya Syekh Muhammad ibn Sulaiman al-Kurdi, Hasyiyah at-Tarmasi 'ala Nafsi Syarh, Hasyiyah al-Bujairami 'Ala al-Iqna" karya Sulaiman al-Khatib, dua Hasyiyah karya Sulaiman al-Jamal dan al-Bujairami 'ala al-Minhaj, begitu juga Hasyiyah- Hasyiyah kitab al-Minhaj yang telah disebutkan di atas, seperti Hasyiyah asy-Syarwani dan ibn Oasim al- Ubadi 'ala at-Tuhfah Ibn Hajar, Hasyiyah al-Oulyubi dan 'Umairah 'ala Syarh al-Mahalli, Hasyiyah asy-Syibramalusi dan ar-Roasyidi 'ala an-Nihayah karya ar-Ramli, dan Hasyiyah-Hasyiyah yang lain.

Diantara kitab-kitab Fatawa yang bermanfaat adalah Fatawa shulthanil ulama al-Izzu ibn Abdus as-Salam, Fatawa as-Subki, Hawil Fatawi karya as-Suyuthi, al-Fatawa al-Kubra karya ibn Hajar, Fatawa Ba Makhramah, Bughyatu al- Mustarsyidin yaitu kumpulan fatawa sebagian ulama periode akhir karya as-Sayyid al-Allamah Abdurrahman al-Masyhur, dan kitab-kitab fatawa yang lain.

Sedangkan kitab-kitab Hadits yang populer di kalangan ahli fiqih adalah at-Talkhis al Habir karya ibn Hajar al-Asgalani, al-Badru al-Munir dan Tuhfatu al-Muhtaj karya ibn al-Mullagin, serta kitab-kitab Hadits yang lainnya.

Diantara kitab-kitab yang dilengkapi dengan dalil-dalil serta tanggapan terhadap dalil-dallil madzhab lain adalah Nihayatu al-Mathlab fi Adillati al-Madzhab karya imam al-Haramain al-Juwaini, al-Hawi al-Kabir karya al-Mawardi, al-Majmu' bi Syarh Muhaddab asy-Syairazi karya an-Nawawi, Fathu al-Aziz Bi Syarh al-Wajiz al-Ghazali karya ar-Rafi'i, Syarhu al-Minhaj Karya at-Tagyu as-Subki, dan kitab-kitab yang lain.

Diantara kitab-kitab yang menjelaskan ungkapan-ungkapan beberapa ulama figih yang tidak digunakan oleh yang lainnya adalah al-Mishbahul Munir karya al-Fayyumi, Tahriru al-Tanbih dan Daga'igu al-Minhaj karya an-Nawawi, an-Nadzmu al-Musta'dzab fi Halli Alfadzi al-Muhadzdzab karya ibn Baththal ar-Rakabi, dan kitab-kitab lainnya.

Sedangkan diantara kitab yang menjelaskan profil ulama madzhab asy-Syafi'i adalah Thabagat asy-Syafi'iyyah karya ibn Ashim al-Ubadah, Thabagat asy-Syafi'iyyah al-Kubra karya at-Taj as-Subki, Thabagat asy-Syafi'iyyah karya al-Isnawi, Thabagat asy-Syafi'iyyah karya ibn Oadli Syuhbah dan yang terakhir adalah at-Tuhfah al-Bahiyah fi Thabagat asy-Syafi'iyah yang masih berbentuk manuskrip karya asy-Syarqawi (penyusun Hasyiyah at-Tahrir), dan kitab-kitab lainnya.

Kelima: Beberapa Keistimewaan Madzhab asy-Syafi'i

Madzhab kita, madzhab Syafi'i memiliki banyak keistemewaan yang tidak dimiliki madzhab-madzhab lain, dan akan saya sebutkan sebagian diantaranya:

1. Pendiri madzhab asy-Syafi'i sangat memperhatikan dalil, baik Al-Qur'an, Hadits dan atsar sahabat. Oleh sebab itu beliau berguru pada imam Malik ibn Anas, seorang imam di Madinah. Dan berguru pada beliau imam Syafi'i imam Hadits yaitu Ahmad ibn Hambal. Dan diikuti oleh pemuka-pemuka madzhab, sehingga banyak diantara mereka yang menjadi tokoh di kalangan pakar Hadits, seperrti al-Baihagi dan ibn Hajar al-Asgalani. Di dalam menjalankan madzhab, mereka sangat memperhatikan dalil nash Hadits, bahkan dilihat dari jumlahnya, pakar Hadits dari madzhab asy-Syafi'i hampir separuh dari seluruh jumlah ahli Hadits umat Islam.

2. Imam Syafi'i Ra sangat memperhatikan berbagai macam bentuk qiyas dan pondasi penggalian hukum yang telah diberlakukan oleh imam Abu Hanifah dan pengikut-pengikutnya. Imam Syafi'i adalah orang pertama yang menyusun kitab tentang ilmu Ushul Figih. Kemudian diantara pengikut beliau ada yang menyusun kitab-kitab besar yang menjadi rujukan pokok di dalam Ushul Fiqih, seperti imam al-Juwaini, al-Ghazali dan yang lainnya.

3. Madzhab asy-Syafi'i berada di tengah-tengah, yaitu diantara Ahli Ra'yi (giyas) dan ahli Hadits.

4. Banyaknya ulama setingkat mujtahid yang menjadi pengikut madzhab asy-Syafi'i dan menyebarluaskannya di berbagai tempat, seperti Izzu ibn Abdis as-Salam, ibn Dagigi al-'id, at-Taqyu as-Subki, as-Suyuthi dan lainnya.

5. Banyak kitab yang disusun para ulama guna menjelaskan madzhab asy-Syafi'i, memberi dalil dan mempermudahnya bagi para pelajar di setiap masa.

6. Tokoh-tokoh pengikut madzhab asy-Syafi'i berada di berbagai tempat. Mereka tersebar di daerah Indonesia, Malasia Timur melalui Semenanjung Benua Hindia, kemudian daerah-derah Paris, Irag dan teluk al-Khalij lalu Hijaz, Hadlramaut, Yaman Selatan, Mesir dan sebagian pantai Afrika Timur.

7. Rata-rata para mujaddid (tokoh pembaharu) yang muncul di

awal setiap abad bermadzhab asy-Syafi'i. Imam Syafi'i sendiri merupakan mujaddid abad kedua, Abul Abas ibn Suraij sebagai mujaddid abad ketiga, Abu Thayyib as- Shakluki adalah mujaddid abad ke empat, Abu Hamid al-Ghazali adalah mujaddid abad kelima, al-Fakhru ar-Razi mujaddid abad keenam, an-Nawawi mujaddid ketujuh, al-Isnawi mujaddid abad kedelapan, ibn Hajar al-Asqalani mujaddid kesembilan dan as-Suyuthi mujaddid abad kesepuluh. Sebagaimana perbedaan pendapat dan perincian mengenai siapa yang menjadi mujaddid di setiap abadnya.

ASAS-ASAS ILMU FIQIH


al-Allamah ash-Shaban RA berkata tentang asas-asas ini:

“Sesungguhnya asas setiap fan ada sepuluh, al-had (definisi), al-maudlu' (sasaran) kemudian ats-tsamrah (faedah)”

“Fadlu (keutamaan), nisbat (golongan), wadli' (pencetus), ismu (nama fan), istimdad (pengambilan), hukum syari' (hukum syariat)“.

“Masa'il (permasalahannya), sudah dianggap cukup mengetahui sebagiannya, namun orang yang mengetahui semuanya, ia akan mendapatkan kemulian.”

1. Definisi fiqih. Imam as-Subki mendefinisikan figih dengan ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum pengamalan syariat yang diambil dari dalil-dalil yang terpeinci.

2. al-Maudlu' (sasaran pelaksanannya) adalah perbuatan orang-orang mukallaf.

3. Faedah fiqih adalah dapat menjalankan seluruh perintah Allah Swt dan menjauhi laranganNya. Ini adalah hakikat taqwa, dan dengan inilah kebahagian dunia dan akhirat dapat diraih.

4. Keutamaan fiqih. Banyak sekali ayat-ayat al-Our'an dan Hadits yang menunjukkan bahwa ilmu figih adalah ilmu yang paling utama setelah ilmu tauhid.

5. Nisbat fiqih. Ilmu fiqih termasuk ilmu syariat.

6. Pencetus. Pencetus fiqih adalah para imam mujtahid. Sedangkan orang pertama yang menyusun kitab Imla' dalam fiqih adalah imam Zaid ibn Ali ibn al-Husen ibn Ali ibn Abi Thalib Ra. Dan dilanjutkan oleh murid beliau, imam mujtahid Abu Hanifah an-Nu'man Ra.

7. Nama fiqih adalah ilmu fiqih, ilmu hukum syariat, ilmu halal haram, al-Fiqh al-Ashgar atau Furu'uddin (cabang-cabang agama).

8. Pengambilan fiqih dari al-Our'an, Hadits, ijma' dan giyas.

9. Hukum fiqih.

  • Fardlu ain: Ilmu fiqih yang terkait dengan keabsahan ibadah, seperti thaharah (bersuci), shalat, puasa dan yang terkait dengan sahnya transaksi seperti jual beli dan nikah.F
  • ardlu kifayah: Ilmu fiqih yang melebihi kadar di atas sampai tingkatan fatwa.S
  • unnah: Ilmu fiqih yang melebihi tingkatan fatwa.

10. Pembahasan fiqih. Masalah-masalah yang dibahas dalam ilmu fiqih sangat banyak. Seperti thaharah adalah syaratnya shalat, membasuh wajah adalah fardlunya wudlu' dan pembahasan-pembahasan lainnya.

MACAM-MACAM HUKUM SYARIAT

Hukum syariat terbagi menjadi dua, hukum taklifi dan hukum wad'i :

Hukum syar'i taklifi adalah hukum-hukum Allah yang berhubungan dengan perbuatan orang-orang mukallaf. at-Taklifi ini terbagi menjadi lima, yaitu wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh imam ibn Ruslan dalam karyanya yang penuh barakah, ash-Shafwatu az-Zubad :

“Hukum-hukum syara'nya Allah terbagi menjadi tujuh, fardlu, sunnah dan yang diharamkan."

“Ke empat makruh, kemudian hal yang dimubahkan, yang keenam adalah batal, dan akhirilah dengan hukum sah.”

1. Fardlu secara bahasa mempunyai arti bagian pasti. Sedangkan secara syara' adalah perbuatan yang dituntut oleh syariat dengan tuntutan yang mengikat. Hukum fardlu adalah mendapatkan pahala bagi yang melaksanakan dan akan disiksa bagi yang meninggalkan. Sinonim fardlu ada lima, yaitu maktub, wajib, rukun, lazim dan muhattam.

2. Sunnah secara bahasa mempunyai arti jalan. Sedangkan secara syara' adalah pekerjaan yang dituntut oleh syariat dengan tuntutan yang tidak mengikat. Hukum sunnah adalah mendapatkan pahala bagi orang yang melaksanakan dan yang tidak disiksa bagi yang meninggalkan. Sinonim sunnah ada tujuh, yaitu mandub, mustahab, hasan, muraghghab fihi, tathawu', nafilah dan fadlilah.

3. Haram secara bahasa mempunyai arti yang dilarang. Sedangkan secara syara' adalah perbuatan yang dilarang syariat dengan larangan yang mengikat. Hukum haram adalah mendapat pahala bagi orang yang meninggalkan atas dasar ketaatan, dan bagi yang melakukan akan disiksa. Sinonim haram ada enam, yaitu mahdzur, mani', dzanbu, maksiat, majzur anhu dan mutawa'ad alaihi.

4. Makruh secara bahasa mempunyai arti perkara yang dibenci. Dan secara syara' adalah perbuatan yang dilarang syara' dengan larangan yang tidak mengikat. Hukum makruh orang adalah mendapatkan pahala bagi yang meninggalkan atas dasar ketaatan, dan yang melakukan tidak disiksa.

5. Mubah secara bahasa adalah perkara yang diperbolehkan. Dan secara syara' adalah perkara yang tidak berbeda jika dilakukan atau ditinggalkan (sama-sama tidak ada pahala dan dosa). Hukum mubah tidak mendapat pahala bagi orang yang melakukan dan tidak mendapatkan dosa bagi yang meninggalkan. Kecuali disertai niat yang baik, maka ia akan mendapatkan pahala. Sinonim mubah ada tiga, yaitu jaiz, halal dan thilqu.

Hukum syar'i wadi'i adalah hukum-hukum Allah SWT yang menjelaskan atas keberadaan sesuatu yang menjadi sebab, syarat, mani', sah dan fasid. al-WadI'i terbagi menjadi lima:

1. Sebab secara bahasa mempunyai arti tali dan sejenisnya

yang digunakan sebagai perantara menuju perkara lain. Sedangkan secara syara' adalah sesuatu yang menetapkan keberadaan musabbab (sesuatu yang disebabi) di saat wujudnya sesuatu tersebut, dan dengan tidak wujudnya sesuatu itu musabbab tidak wujud ditinjau dari sebab tersebut, tanpa memandang hal lain.

2. Syarat secara bahasa mempunyai arti menggantungkan wujudnya suatu perkara pada perkara yang lain, dan keduanya belum wujud. Sedangkan secara syara' adalah sesuatu yang menetapkan tidak wujudnya masyrut (sesuatu yang disyarati) dengan tidak wujudnya sesuatu tersebut. Namun dengan wujudnya sesuatu tersebut tidak pasti menetapkan wujud dan tidaknya masyrut ditinjau dari syarat itu sendiri tanpa memandang faktor lain.

3. Mani' secara bahasa mempunyai arti penghalang diantara dua perkara. Sedangkan secara syara' adalah sesuatu yang menetapkan tidak wujudnya mamnu' (perkara yang dicegah), namun di saat sesuatu itu wujud tidak dapat menetapkan wujud dan tidaknya mamnu' ditinjau dari mani' itu sendiri.

4. Shahih secara bahasa mempunyai arti kebalikan sakit. Dan secara syara' adalah suatu pekerjaan yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, baik berupa ibadah maupun transaksi.

5. Fasad secara bahasa mempunyai arti kebalikan sah. Dan secara syara” adalah suatu pekerjaan yang tidak memenuhi syarat-syarat sah, baik ibadah maupun transaksi.

KITAB THAHARAH (SESUCI)

Berbagi

Posting Komentar