Hanya 18 Hal Boleh Amalkan Qaul Qadim Imam Syafi'i

Tidak diperbolehkan berfatwa dengan Madzhad (Qaul) Qadim, kecuali pada 18 (delapan belas) permasalahan diperbolehkan mengamalkannya meski berbeda dengan pendapat yang ada di Madzhab (Qaul) Jadid. Hal ini dikarenakan karena kekuatan dalil yang tampak (dzahir) pada delapan permasalahan tersebut bagi ulama kurun setelah imam Syafii. Yaitu:

  1. Tidak diwajibkan menjauhi najis yang ada pada air yang banyak dengan kadar dua gullah.
  2. Tidak dihukum najis, air yang mengalir kecuali berubah.
  3. Tidak membatalkan wudlu sebab menyentuh mahram.
  4. Tusywib (bacaan: 45 ja 35 XS) pada saat adzan shubuh.
  5. Haram memakan kulit yang disamak.
  6. Waktu shalat Maghrib diperpanjang sampai tenggelamnya Mega merah.
  7. Disunnahkan bersegera melaksanakan shalat Isya”.
  8. Tidak disunnahkan membaca surah al-Gur'an pada dua rakaat terakhir (untuk shalat empat rakaat, dan satu rakaat terakhir untuk shalat tiga rakaat).
  9. Membaca keras amin bagi makmum pada shalat yang disyarcatkan dengan membaca keras.
  10. Disunnahkan menggarisi ketika tidak ada sesuatu (yang berbentuk fisik) sebagai penutup pada saat shalat
  11. Diperbolehkan bermakmum pada orang yang shalat sendirian di tengah-tengah shalatnya.
  12. Makruh memotong kukunya mayit.
  13. Tidak diperhitungkan haul dalam zakat harta temuan.
  14. Diperbolehkan puasa bagi wali mayit, yang mayit tersebut mempunyai tanggungan puasa.
  15. Diperbolehkan tahallul bagi orang yang sakit.
  16. Diperbolehkan memaksa syarik (patner dalam kepemilikan suatu harta) pada pembangunan.
  17. Dijadikannya mas kawin pada kekuasaan (ditangan) suami sebagai barang yang ditanggung (madzmun).
  18. Diwajibkan had bagi seseorang yang berhubungan intim dengan budak yang mahram.

Berbagi

Posting Komentar