Apakah Membatalkan Wudhu Menyentuh Cucu Tiri |
Assalamu'alaikum Wr. Wb
Deskripsi Masalah :
Saya menikah dengan janda anak satu. Kemudian anak tiri saya sudah punya anak perempuan (cucu tiri).
Saya sering ragu menyentuhnya, karena takut membatalkan wudhu saya.
Pertanyaannya :
Sebenarnya Bagaiman hukum menyentuh anaknya anak tiri (cucu tiri saya). Apakah saya dengan cucu tiri termasuk mahrom seperti kepada anak tiri saya?
Terim kasih
Wassalamu'alaikum Wr. Wb
a.n ; Abdurrahim (wali murid Madrasah Ibtidaiyah Irsyadul Ibad)
Baca Juga ;
1. Hukum Menyentuh Mertua Tiri
2. Hukum Menyentuh Kerabat Se-persusan
3. Menyingkap Permasalah dalam Kitab Fathul Qarib
Jawab :
Wa Alaikum Salam Wr. Wb.
Terima kasih bapak Abdurrahim atas kepercayaannya kepada kami. Semoga Allah memudahkan segala bentuk urusan dunia akhiratnya. Amiin
Selanjutkan, untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu kami memaparkan terlebih dahulu Firman Allah SWT
وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
Artinya:“(termasuk wanita yang tidak boleh kalian nikahi) adalah para wanita yang berada di asuhan kalian, putri dari istri kalian (anak tiri), yang kalian telah melakukan hubungan dengannya. Jika kalian belum melakukan hubungan dengan istri kalian (kemudian diceraikan) maka tidak mengapa kalian menikahi wanita asuhan itu.” (QS. An-Nisa: 23)
Dalam ayat Al-Qur'an ini, Allah SWT hanya menyebut putri dari istri kalian (anak tiri). Tidak menyebutkan yang lain termasuk cucu tiri.
Lalu bagaimana hukumnya kakek tiri menyentuh cucu tiri, apakah membatalkan wudhu dan apakah boleh dinikahi?!
Cucu tiri memiliki hukum yang sama dengan anak tiri, tidak membatalkan wudhu dan haram dinikahi dengan syarat neneknya cucu tiri tersebut sudah bersetubuh dengan kakek tirinya.
Referensi:
التفسير المنير للزحيلي المجلد الثاني/٦٥٠
الثاني (من ما يحرم بسبب المصاهرة) الربيبة وهي ابنة الزوجة من غيره بشرط الدخول بأمها، وكذا يحرم أولاد أولاده. فإن لم يدخل بها لا يحرم عليه بناتها. أي إن مجرد العقد على إمرأة دون دخول لا يحرم عليه بناتها.
Kedua (perempuan yang haram dinikahi karena hubungan mushaaharoh) yaitu ar-rabiibah yang dimaksud rabiibah anaknya istri dari suami yang lain yakni anak tiri, dan anaknya anak tiri (cucu tiri) terus kebawah, dengan syarat ibunya sudah disetubuhi.
Akan tetapi jika ibunya belum disetubuhi Maka tidak diharamkan menikahi anak tiri tersebut.
Maksudnya jika hanya akad saja tidak sampai bersetubuh (kemudian dicerai), maka anak tiri tersebut tidak haram dinikahi.
Wallahu A'lam
Faftah Baini Wabainahum Fathan
Wassalamu'alaikum Wr. Wb