Siapa Saja Mahrom Sepersusuan (Rodho')

Hukum Menyentuh Kerabat Se-persusan

Assalamualaikum Wr. Wb

Deskripsi Masalah :

Ada dua ibu hamil yang lahir bersamaan. Ibu hamidah (bukan nama asli) melahirkan anak dengan kondisi Prematur diberi nama Ali, sedang Ibu (Aisyah) melahirkan dalam kondisi Normal, anaknya diberi nama Rida.

Ali menyusu kepada ibu Aisyah (ibu kandungnya Rida), secara otomatis Ali dan Rida saudara se ASI

Pertanyaan:

Bagaimana hukum mahromnya Ali kepada mahrom-mahromnya Rida? Baik Saudara, Ponaan, paman, bibik dan lain lainnya?

Wassalamu'alaikum Wr. Wb

Penanya ; a. n Bunali (Potreh, Dempo Barat)

Jawab :

Penanya dan pembaca yang Budiman, semoga Allah melimpahkan Rahmatnya Kepada kita semua. Amiin

Yang perlu dipahami terlebih dahulu, syarat-syarat seseorang bisa menjadi saudara sepersusuan :

1. Anak tersebut (Ali) ketika menyusu kepada ibu Aisyah (ibunya Rida) tidak boleh kurang dari 5 (lima) kali menyusui (Madzhab Syafi'i)

2. Ketika disusui usia Ali tidak boleh lebih dari 2 (dua) tahun.

Jika memenuhi syarat ini, maka Ali menjadi saudara Radhaa' (sepersusuan) dengan Rida.

Selanjutnya, kami anggap Ali sudah memenuhi syarat tersebut, sehingga menjadi saudara Radhaa' dengan Rida secara sah.

Maka, mahrom Ali sudah sama dengan Rida. Apa yang haram sebab ikatan nasab, juga haram pada ikatan ar-Rhodo' (persusuan). Sehingga, Ali menyentuh Saudari, Bibik, dan keponakannya Rida (jalur keatas dan kebawah juga kesamping) tidak membatalkan wudhu, dan haram dinikahi.

Sedangkan mahromnya murdiah (wanita yang menyusui) hanya dalam lingkup fusul saja, seperti anaknya Rodhi' (cucu sepersusuan) terus kebawah. Jadi orang tua asli Rodhi', kakeknya, neneknya, pamanya, bibinya tidak ada ikatan mahram dengan Murdiah.

Referensi :

فردوس النعيم الجزء الأول/٤٧١-٤٧٢

وحَاصِلُ القَولِ فِى الرَّضَاعِ، ان التَّحْرِيْمَ ينْتَشِرُ فِيهِ من المُرْضِعَةِ الى الأُصُولِ، والفُصُوْلِ، والحَواشِي. فَيَصِيْرُ اَبَاؤُهَا اَجْدَادًا للرَّضِيْعِ، واُمَّهَاتُهَا جِدَّتهُ، واولادها إخوته وأخواته، وإخوتها وأخواتها أخواله وخالاته.

ومن زوجها إلى هذه الثلاثة أيضا، فيصير أباؤه أجداده، وأمهاته جداته، وأولاده إخوته وأخواته، وإخوته وأخواته أعمامه وعماته.

وأما من الرضيع فإلى الفصول فقط. ولا ينتشر إلى أصوله وحواشيه، فأبو الرضيع ليس محرما للمرضعة وكذلك إخوته وأعمامه وأخواله ليسوا محارم لها.

والأصل في ذلك قوله صلى الله عليه وسلم يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب

Intinya didalam radha, kemahraman ditinjau dari ibu susuan (murdiah) mencakup pada ushul (leluhur), fushul (kebawah) dan hawasyi (kesamping). Maka, Ayahnya Murdiah (baca ; wanita yang menyusui) mejadi kakeknya Rodhi' (baca ; bayi yang menyusu), ibunya murdiah menjadi neneknya Rodhi', anak-anaknya murdiah menjadi saudara-saudarinya Rodhi', saudara-saudarinya Murdiah menjadi paman dan bibinya Rhodi'.

Hal ini juga berlaku bagi nasab-nasab suaminya Murdiah (ayah sepersusuannya Rodhi'). Ayahnya suami murdiah (mertua laki-laki murdiah) menjadi kakeknya Rodhi', ibunya suami murdiah (mertua perempuan murdiah) menjadi neneknya Rodhi', anak-anaknya menjadi saudara-saudarinya Rodhi', saudara-sadarinya suami murdiah (ipar murdiah) mejadi paman dan bibinya Rodhi'. Dan begitu seterusnya.

Akan tetapi jika kemahramannya ditinjau dari Rodhi', maka mahromnya murdiah (wanita yang menyusui) hanya dalam lingkup fusul saja, seperti anaknya Rodhi' terus kebawah. Jadi orang tua asli Rodhi', kakeknya, neneknya, pamanya, bibinya tidak ada ikatan mahram dengan Murdiah.

Dasar dari semua itu adalah hadits nabi SAW. apa yang haram sebab ikatan nasab juga haram sebab ikatan ar - Radhaa (Kitab Firdausun Naim juz 1 Hal 471-472)


Wallahu A'lam.


Faftah Baini Wabainahum Fathan

Wassalamu'alaikum Wr. Wb

Berbagi

2 komentar

  1. AlinKang
    Terimakasih Jawabannya.
    Semuga bermanfaat Amin..
    • Santri Almiftah
      Amiin.
      Segala bentuk pertanyaan kirim ke email almiftahdempobarat@gmail.com