Hukum Membersihkan Rumput di Kuburan


a. Deskripsi Masalah 

Di suatu daerah, terdapat tradisi atau kebiasaan masyarakat yang saat berziarah ke makam, mereka biasanya membawa sabit atau alat pemotong rumput lainnya, bukan hanya untuk berdoa atau mengenang orang yang telah meninggal, tetapi juga untuk membersihkan makam dari rumput liar yang tumbuh di atasnya. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan kepedulian terhadap kebersihan serta kerapihan tempat peristirahatan terakhir anggota keluarga atau kerabat mereka

b. Pertanyaan

Bagaimana hukum membersihkan rumput diatas makam tersebut?

c. Jawaban

Tidak boleh/haram. Mengambil rumput atau harum-haruman di atas kuburan sama-sama tidak boleh.

d. Rujukan

وَيَنبَغِي أَنَّهُ لَوْ نَبَتَ عَلَيْهِ حَشِيشٌ أُكْتُفِيَ بِهِ عَنْ وَضْعِ الجَرِيدِ الآتِي ـ إِلَى أَنَّهُ قَالَ (قَوْلُهُ مِنَ الأَشْيَاءِ الرَّطْبَةِ) أَيْ فَيَدْخُلُ فِي ذَلِكَ البَرْسِيمُ وَنَحْوُهُ مِنْ جَمِيعِ النَّبَاتَاتِ الرَّطْبَةِ اهـ (نِهَايَةُ المُحْتَاجِ، ٣/٣٥٥)

Dan sepatutnya, jika tumbuh rumput di atas (kubur), maka cukup dengan itu dan tidak perlu meletakkan pelepah kurma sebagaimana disebutkan kemudian. Sampai dia berkata: “Ucapan ‘dari sesuatu yang basah’” maksudnya termasuk di dalamnya adalah al-barsim (semacam rumput hijau) dan semisalnya dari semua tumbuhan yang basah. (Nihāyatu al-Muḥtāj, 3/355)

(قَوْلُهُ وَيَحْرُمُ أَخْذُ شَيْءٍ مِنْهُمَا) أَيْ مِنَ الجَرِيدَةِ الخَضْرَاءِ وَمِنْ نَحْوِ الرَّيْحَانِ الرَّطْبِ وَظَاهِرُهُ أَنَّهُ يَحْرُمُ ذَلِكَ مُطْلَقًا أَيْ عَلَى مَالِكِهِ وَغَيْرِهِ اهـ

(إِعَانَةُ الطَّالِبِينَ، ٢/١٩٢)

Dan ucapannya “Haram mengambil sesuatu dari keduanya”, maksudnya dari pelepah kurma hijau dan dari semisalnya seperti daun raiḥān (sejenis daun wangi) yang masih basah. Dan zahirnya (makna lahirnya) adalah bahwa hal itu haram secara mutlak, baik bagi pemiliknya maupun selainnya. (I‘ānatu aṭ-Ṭālibīn, 2/192)


Berbagi

Posting Komentar