Istri Bersuami Dua Kali: Siapa yang Menemani di Surga?

a. Deskripsi Masalah

Ada seorang wanita janda karena suaminya meninggal, kemudian dia menikah lagi.

b. Pertanyaan

Jika wanita tersebut dan kedua suaminya sama-sama masuk surga, wanita itu akan bersama suami yang mana!

c. Jawaban

Bersama suami yang terakhir, dengan catatan suami yang terakhir tidak mencerainya ketika di dunia. Tetapi apabila semua suaminya mencerainya, ia memilih suami yang lebih baik akhlaknya.

d. Referensi 

الفتاوى الحديثة ص ٤٩

قُلتُ: لَا مُخَالَفَةَ لِإِمْكَانِ الْجَمْعِ بَيْنَهُمَا بِأَنْ يُحْمَلَ الْأولى عَلَى مَنْ مَاتَتْ فِي عِصْمَةِ زَوْجٍ وَقَدْ كَانَتْ تَزَوَّجَتْ قَبْلَهُ بِأَزْوَاجٍ، فَهَذِهِ لِآخِرِهِمْ، وَكَذَا لَوْ مَاتَ وَاسْتَمَرَّتْ بِلَا زَوْجٍ إِلَى أَنْ مَاتَتْ فَتَكُونُ لِآخِرِهِمْ، لِأَنَّ عَلَاقَتَهُ بِهَا لَمْ يَقْطَعْهَا شَيْءٌ، وَيُحْمَلُ الثَّانِي عَلَى مَنْ تَزَوَّجَتْ بِأَزْوَاجٍ ثُمَّ طَلَّقُوهَا كُلُّهُمْ، فَحِينَئِذٍ تُخَيَّرُ بَيْنَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَتَخْتَارُ أَحْسَنَهُمْ خُلُقًا، وَالتَّخْيِيرُ هُنَا وَاضِحٌ لِانْقِطَاعِ عِصْمَةِ كُلٍّ مِنْهُمْ.

Saya berkata: Tidak ada pertentangan, karena mungkin untuk menggabungkan antara keduanya, yaitu dengan (menafsirkan hadis) pertama tentang wanita yang wafat dalam ikatan pernikahan suaminya, padahal sebelumnya ia pernah menikah dengan beberapa suami lain, maka ia (menjadi milik) suami terakhirnya. Begitu pula jika suaminya meninggal dunia lalu ia tidak menikah lagi hingga ia meninggal, maka ia tetap untuk suami terakhirnya, karena keterikatan hubungan suami-istri itu tidak terputus oleh apa pun.

Adapun hadis kedua, dimaknai untuk wanita yang pernah menikah dengan beberapa suami kemudian semuanya menceraikannya, maka pada hari kiamat ia diberi pilihan di antara mereka, dan ia memilih yang paling baik akhlaknya. Pemberian pilihan ini jelas, karena ikatan pernikahan dengan masing-masing dari mereka sudah terputus.

Berbagi

Posting Komentar