Hukum Tidur di Dalam Masjid
DESKRIPSI MASALAH
Masjid merupakan tempat yang suci dan dimuliakan dalam Islam. Ia tidak hanya berfungsi sebagai tempat shalat berjamaah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial umat Islam. Seiring dengan fungsinya yang luas, berbagai aktivitas manusia sering terjadi di dalam masjid, salah satunya adalah tidur atau beristirahat.
Tidur di dalam masjid merupakan praktik yang sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits yang menunjukkan bahwa para sahabat, termasuk Ahlus Suffah, pernah tidur di masjid. Namun demikian, dalam realitas saat ini, praktik tidur di masjid menimbulkan perbedaan pandangan. Sebagian kalangan menganggap hal tersebut wajar selama menjaga adab, sementara yang lain menganggapnya kurang pantas, apalagi jika dilakukan tanpa keperluan yang syar’i.
PERTANYAAN
Perbedaan sudut pandang ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai bagaimana hukum tidur di dalam masjid menurut syariat Islam. Apakah diperbolehkan secara mutlak, dibolehkan dengan syarat, atau justru dilarang?
(H. Arsidhin)
JAWABAN
Untuk menjawab pertanyaan diatas, perlu kiranya Syaikh Sulaiman Al-Jamal telah menjelaskan dalam kitabnya Hasyiyah al-Jamal Juz 1 halaman 155
وَيَجُوزُ النَّوْمُ فِيهِ لِغَيْرِ الْجُنُبِ، وَلَوْ غَيْرَ أَعْزَبَ لَكِنْ مَعَ الْكَرَاهَةِ نَعَمْ إنْ ضَيَّقَ عَلَى الْمُصَلِّينَ أَوْ شَوَّشَ عَلَيْهِمْ حَرُمَ
“Dan diperbolehkan tidur di masjid untuk selain orang yang junub (hadits besar), meskipun tidak lagi bujang, akan tetapi hukumnya makruh. Namun, apabila tidur di masjid sampai berakibat mempersempit orang yang salat atau mengganggu mereka, maka hukumnya bisa haram.” (Lihat: Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal ‘ala al-Manhaj, I/155)