Hukum Mewakilkan Akad Nikah

Hukum Mewakilkan Akad Nikah

a. Deskripsi Masalah

Hamid hendak menikahi Fatma, tetapi Hamid berada ditempat yang jauh. Akhirnya Hamid mewakilkan pernikannya kepada Zainal.

b. Pertanyaan

Bagaimana hukum akad nikah suami yang diwakilkan kepada orang lain?

c. Jawaban

Sah, asalkan memenuhi syarat, yaitu menyebut kata wakil pada waktu akad.

d. Rujukan

تنوير القلوب؛ ص: ٣٤٥

فَصْلٌ فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ، وَهِيَ خَمْسَةٌ: (الخَامِسُ) الصِّيغَةُ، إِلَى أَنْ قَالَ: لَوْ وَكَّلَ الزَّوْجُ، قَالَ الوَلِيُّ: زَوَّجْتُ بِنْتِي مُوَكِّلَكَ فُلَانًا، فَيَقُولُ الوَكِيلُ: قَبِلْتُ نِكَاحَهَا لَهُ، فَلَوْ تَرَكَ لَفْظَ لَهُ لَمْ يَصِحَّ النِّكَاحُ. اهـ (تنوير القلوب؛ ص: ٣٤٥).

Artinya

Pasal tentang Rukun Nikah, dan rukun nikah itu ada lima:

(Yang kelima) adalah ṣighah (lafaz ijab dan qabul). Hingga penulis berkata:

"Jika pihak suami mewakilkan (akad kepada orang lain), maka sang wali (perempuan) berkata:

“Aku nikahkan putriku dengan orang yang  mewakilkanmu, yaitu si Fulan.”

Lalu wakil itu berkata: “Aku terima nikahnya untuknya (untuk si Fulan).”

Jika lafadz “lahu” (untuknya) tidak diucapkan, maka nikah tidak sah." (Tanwīr al-Qulūb, hlm. 345)


Berbagi

Posting Komentar