Uang Nasabah Hilang! Siapa yang Bertanggungjawab



Uang Nasabah Hilang! Siapa yang Bertanggungjawab? (Hasil FMPP 2025)

Deskripsi Masalah:

Salah satu nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) mengaku telah kehilangan ratusan juta di rekeningnya. Pengakuan nasabah ini viral di media sosial Twitter melalui akun Rochmat Purwanto. Dirinya mengaku kehilangan uang sebesar Rp 378,2 juta di rekening BSI milik Rochmat Purwanto. Pada akhirnya, ia pun pergi ke Cabang BSI Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dan akan segera dilakukan investigasi. Namun, dua minggu kemudian. Pihak bank tidak menemukan pemilik akun rekening penerima di alamatnya. Pada akhirnya, ia berkoordinasi dengan pihak KCP untuk menindaklanjuti hal ini secara hukum.

Melansir dari finance.detik.com, Corporate Secretary BSI Gunawan A. Hartoyo menjelaskan bahwa kejadian tersebut tidak ada kaitannya dengan kendala yang terjadi pada sistem BSI pada 8 Mei lalu. RCEO BSI Wilayah Semarang Ficko Hardowiseto menjabat keluhan tersebut. Ficko juga mengatakan, tidak ada kendala pada system BSI

"Terkait dengan adanya keluhan tersebut, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyampaikan bahwa nasabah terkena indikasi phising pada bulan April 2023 dan tidak terkait dengan adanya kendala sistem yang terjadi di BSI pada 8 Mei lalu," ujar Ficko kepada Liputan6.com, pada Sabtu 13 Mei 2023.

Pertanyaan

Apakah pihak BSI wajib mengganti saldo nasabah yang terkena phising?

Jawaban:

Pihak bank wajib mengganti kecuali pihak bank punya bukti yang mengalahkan bukti pihak nasabah

Referensi 

فَائِدَةٌ : أَفْتَى مُحَمَّدٌ صَالِحٌ الرَّيِسِ فِيمَنْ أَرْسَلَ مَعَ غَيْرِهِ دَرَاهِمَ أَمَانَةً يُوصِلُهَا إِلَى مَحَلٍّ آخَرَ ، وَأَذِنَ لَهُ فِي التَّصَرُّفِ فِيهَا بِأَخْذِ بِضَاعَةٍ ، وَمَا ظَهَرَ فِيهَا مِنْ رِبْحٍ يَكُونُ لِلْأَمِينِ فِي مُقَابِلَةِ حَمْلِهِ الدَّرَاهِمَ وَإِعْطَائِهَا الْمُرْسَلَ إِلَيْهِ كَالْأُجْرَةِ ، بِأَنَّهُ إِنْ كَانَتِ الدَّرَاهِمُ الْمَذْكُورَةُ مِلْكًا لِلْمُرْسِلِ وَأَذِنَ كَذَلِكَ جَازَ ، وَكَانَ الرَّسُولُ ضَامِنًا وَحُكْمُهُ حُكْمُ الْقَرْضِ حَتَّى تَصِلَ إِلَى الْمُرْسَلِ إِلَيْهِ ، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ مِلْكَهُ وَلَمْ يَأْذَنْ مَالِكُهَا فِي التَّصَرُّفِ لَمْ يَجُزْ ذَلِكَ ، بَلْ يَضْمَنُهَا الْحَامِلُ ضَمَانَ غَصْبٍ وَالْمُرْسِلُ طَرِيقٌ فِي الضَّمَانِ لَوْ تَلِفَتْ.


Faedah: Muhammad Shalih Ar-Rais memberikan fatwa mengenai seseorang yang mengirimkan uang dirham sebagai amanah (titipan) melalui orang lain untuk disampaikan ke tempat lain, dan dia memberikan izin kepada orang tersebut untuk menggunakan uang tersebut dengan membeli barang. Keuntungan yang muncul dari uang tersebut menjadi milik orang yang dipercaya (amin) sebagai imbalan atas usahanya membawa uang tersebut dan menyerahkannya kepada penerima, seperti upah. Jika uang tersebut adalah milik pengirim dan dia memberikan izin, maka hal itu diperbolehkan. Orang yang membawa uang tersebut (rasul) bertanggung jawab atasnya, dan statusnya seperti pinjaman (qardh) hingga uang tersebut sampai ke penerima. Namun, jika uang tersebut bukan miliknya dan pemiliknya tidak memberikan izin untuk menggunakannya, maka hal itu tidak diperbolehkan. Orang yang membawa uang tersebut (hamil) bertanggung jawab secara ghasab (merampas), dan pengirim juga memiliki tanggung jawab jika uang tersebut rusak atau hilang.


Berbagi

Posting Komentar