Juz 6

 Silahkan dibaca daftar isi untuk mendownload sesuai keinginan atau sesuai kebutuhan

HUKUM PIDANA (HUDUD) — 2

Definisi Hudud Syar'iyah — 2

Kesimpulan yang Dapat Diambil dari Hadits —12

HUDUD SYAR'IYAH DAN HUKUM-HUKUM YANG SAMA DENGANNYA — 14

Berbagai Bentuk Hukuman Syar'iyah — 14

BERBAGAI JENIS MINUMAN — 18

Had Meminumnya — 25

Hukum Meminum berbagai Macam Nabidz — 26

Hukum Meminum Juice Buah sebelum Berfermentasi — 37

Hukum Air Perasan Buah yang Berfermentasi — 39

Larangan Mengubah Khamer Jadi Cuka — 41

Hukum Endapan Khamer — 42

Hukum Jual Beli Khamer — 43

Orang yang Tercium Aroma Khamer darinya — 45

Pengakuan telah Meminum — 46

Kapan Ditegakkan Had atas Orang yang Mabuk — 47

Pengakuan Orang yang Mabuk — 48

Hukum Orang yang Berulang-ulang Meminum Khamer — 49

Tatacara Penegakan Had — 51

Keterangan tentang Pelaksanaan Cambukan pada Peminum Khamer—51

Meminum Khamer karena Darurat — 55

Dimakhruhkan Mengutuk Peminum Khamer — 57

Khamer itu Terkutuk — 58

Hukum Minum Bir, Ganja, dan Obat-obat Bius lainnya — 59

Hukum Memperdagangkan Obat-obat Bius — 66

Keharaman Menanam Ganja — 67

Haramnya Keuntungan yang Dihasilkan dari Perdagangan ini — 68

Berbagai Mudharat Bir — 71

Para Ulama telah Meringkas Bahaya-bahaya Khamer — 74

Ayat-ayat yang Menerangkan tentang Pengharaman Khamer didalam Kitab Allah — 76

Penegakan Had dalam Peperangan —77

HUDUD — 80

Hikmah Disyariatkannya Hudud — 81

HAD ZINA — 83

Bahaya-bahaya Zina — 86

Aurat Perempuan — 90

Hukum Suara Perempuan — 92

Pembahasan tentang Hukum Nyanyian — 93

Zina Menghapuskan Keturunan yang Saleh — 95

Definisi Muhshan — 97

HAD MEMINUM KHAMER — 101

HAD-HAD YANG DISEPAKATI, YAITU HAD ZINA-

DEFINISINYA — 103

Had Muhshan (Pezina yang Telah Menikah) — 103

Cara Pelaksanaan Had Rajam — 104

Perzinaan yang Dilakukan Orang yang Waras dengan Orang Gila — 105

Had Pelaku Zina yang belum Muhshan — 106

Undang-undang tentang Had Deraan (Cambukan) — 107

Pencambukan Orang yang Sedang Sakit — 108

Had Wanita yang Sedang Nifas dan Wanita yang Hamil — 109

Menghimpun antara Cambukan dan Rajam — 110

Penghimpunan antara Cambukan dan Pengasingan — 111

Pembahasan tentang Orang yang Membunuh Laki-laki yang

Berzina dengan Istrinya — 112

Sikap Hukum Positif terhadap Kejahatan ini — 115

Perbandingan antara Hukum Langit dengan Hukum Positif — 116

Seseorang yang Mempertahankan Harta dan Kehormatan

Keluarganya — 117

Memukul Perempuan untuk Membinanya — 118

Pendapat Kaum Mu'tazilah dan Khawarij — 119

Kesaksian pada Perbuatan Zina — 121

Kesatuan Tempat dan Waktu — 122

Berbeda-beda Keterangan Para Saksi tentang Tempat Kejadian — 123

Perbedaan Mereka tentang Daerah — 124

Apabila Terbukti bahwa Perempuan yang Berzina ternyata Masih

Perawan — 124

Kadaluwarsa dalam Penyampaian Kesaksian — 124

Perbedaan Para Saksi tentang Pemaksaan — 125

Kesaksian Suami — 126

Pertanyaan Para Saksi — 126

Kesaksian Tunanetra dalam Perbuatan Zina — 127

Menyangkal bahwa Dirinya Muhshan — 128

Kejadian yang Menyebabkan Saksi Keluar dari Kelayakannya dalam Memberikan Kesaksian — 128

Disyaratkan agar Para Saksi Lebih Dahulu Melakukan Perajaman — 128

Pencabutan Kesaksian oleh Para Saksi — 130

Apabila Terbukti tidak Adilnya Para Saksi — 130

Apabila Terdakwa Meninggal Dunia karena Cambukan — 131

Kekeliruan Imam dalam Penegakkan Had — 132

Penarikan Kesaksian dalam Kasus Perzinaan dan Status Muhshan — 134

Kesaksian atas Kesaksian — 135

Penarikan Kesaksian oleh Salah Seorang Saksi setelah Kesaksiannya—135

Apabila Saksi Berjumlah Lima Orang — 136

Pencabutan Kesaksian oleh Dua Orang — 136

Pembatalan Rekomendasi untuk Para Saksi — 137

Orang yang Membunuh Terpidana Rajam — 139

Hukum Para Saksi Memandang Alat Kelamin Sepasang Pelaku Zina-140

Apabila Jumlah Saksi Kurang dari Empat Orang — 141

Pengakuan Berbuat Zina — 141

Disyaratkan Berbilang dalam Pengakuan — 142

Pengakuan yang Disampaikan di beberapa Tempat yang Berbeda — 143

Diskusi dengan Orang yang Mengaku telah Berbuat Zina — 146

Pengakuan Seseorang bahwa Dirinya telah Berzina dengan Seorang Perempuan yang tidak Dikenalnya — 146

Pengakuan Berbuat Zina tidak Merembet kepada Pasangan Zinanya-147

Pengakuan Wanita akan Perbuatan Zina — 148

Pengakuan Berbuat Zina dengan Orang Bisu — 149

Pengakuan Orang yang Bisu — 149

Pencabutan Pengakuan — 149

Berbagai Syubhat (Kesamaran) dalam Kasus Zina — 151

Orang yang Mendapati Seorang Perempuan di atas Tempat Tidurnya, lalu Ia Menyetubuhinya — 158

Apabila Seseorang Berjanji dengan Budak Perempuannya, tetapi

Ternyata yang Datang Orang Lain — 159

Orang yang Didatangi oleh Wanita lain di Malam Pengantinnya — 160

Tampak Kehamilan pada Perempuan yang tak Punya Suami — 160

Perbuatan Zina yang Dilakukan Lelaki Muhshan dengan Perempuan yang Belum Muhshan — 162

Paksaan oleh Orang yang Berkuasa — 162

Pemerkosaan yang Dilakukan Seorang Laki-laki terhadap Perempuan untuk Berzina — 163

Mengupah Perempuan untuk Berzina — 163

Orang yang Berzina dengan Wanita Lajang dan Wanita yang

Muhshan — 164

Melangsungkan Akad dengan Perempuan yang dalam Masa Iddah—165

Melangsungkan Akad Nikah dengan Wanita Kelima — 165

Melangsungkan Akad dengan Mahram — 166

Perbuatan Zina dengan Mahram — 167

Apabila Tuan Menyetubuhi Budak Perempuannya yang telah

Bersuami — 168

Laki-laki yang tidak Mengetahui Status Seorang Perempuan — 168

Orang yang Menyetubuhi Budak Perempuan Istrinya — 169

Perzinaan yang Dilakukan Kafir Harbi — 170

Zina yang Dilakukan Mujahid — 171

Perzinaan yang Dilakukan oleh Ahlul Kitab — 171

Ketidaktahuan tentang Keharaman Zina — 172

Menyetubuhi Wanita bukan Istri di Tempat selain Kemaluan — 172

Menghasut Perempuan agar Cerai dari Suaminya — 173

Ketatnya Aturan Syariat dalam Menetapkan Kejahatan Zina — 174

LIAN — 176

Kasus Li'an Pertama dalam Islam — 179

Definisi Li'an — 180

Apabila Suami atau Istri Menolak Li'an — 183

Siapa yang Dinyatakan Sah Li'annya — 185

Jatuhnya Perpisahan karena Li'an — 189

Berkumpulnya Pasangan Suami setelah Li'an — 191

Apabila Salah Satu Pasangan Suami Istri Mengucapkan beberapa

Kata Li an — 192

Li'an di Waktu Hamil — 193

Hukum Orang yang Bisu — 194

Anak dari Pasangan yang saling Menyatakan Li an — 194

Orang yang Menyatakan Li'an tidak Boleh Meminta Kembali

Maharnya — 195

Berbedanya Warna Kulit Anak dengan Ayahnya — 196

Hukum Menjatuhkan Talak setelah Melemparkan Tuduhan — 197

Menafikan Anak setelah Kelahiran — 198

Orang yang Menuduh Istrinya Berzina dengan Laki-laki yang

Disebutkan Namanya — 200

Hukum Li'an tanpa Melihat — 201

Apabila Suami Melihat Istrinya Berbuat Zina dalam Masa Iddah — 201

Orang yang Menjatuh Talak kepada Istrinya Sehabis Akad, kemudian Wanita itu Melahirkan Anak — 202

Orang yang Menikahi Seorang Perempuan dan Ia Berada Jauh

darinya — 202

Pendapat Kaum Khawarij — 204

Pendapat Kaum Mu'tazilah — 205

KESERIUSAN SYARIAT DALAM MENGHAPUSKAN BERBAGAI

KERENDAHAN MORAL — 207

Had Hamba Sahaya — 209

Wewenang Tuan dalam Penegakkah Had terhadap Para Budaknya—211

Had Seorang Ahli Dzimmah — 212

Had untuk Orang Yahudi — 212

Kecemburuan Orang Muslim terhadap Kehormatannya — 216

Kewajiban Menutup-nutupi Orang yang Terjerumus dalam Kejahatan Ini — 220

Upaya Seorang Muslim Menutupi Dirinya — 222

Berbagai Had itu Merupakan Tebusan bagi Para Pelakunya — 224

Pengharaman Melalui Hubungan Pernikahan — 226

Hukum-hukum Anak Perempuan Hasil Perzinaan — 228

Bahaya-bahaya Zina — 229

Hukum Banci — 230

Hukum Menikahi Perempuan yang Berzina — 232

Ketetapan Hukum apabila Suami atau Istri Berbuat Zina — 233

Hukum Nikah Mut ah — 234

HAD LIWATH — 236

Pendapat Para Sahabat tentang Hukuman Perbuatan Liwath — 240

Liwath Mengharuskan Kutukan Allah — 244

Keharaman Hubungan Besan karena Liwath — 246

Haramnya Menggauli Perempuan pada Duburnya — 248

Keharaman Menyetubuhi Binatang — 253

Hukum Hewan yang Disetubuhi — 255

Hukum Hewan setelah Disembelih — 257

Masturbasi — 257

HAD PENCURIAN — 259

Definisi Pencurian dan Rukun-rukunnya — 265

Ukuran Nisab — 266

Undang-undang Mu'amalat dalam Islam — 276

Bukti-bukti yang Ditetapkan dengannya Had Pencurian — 277

Tatacara Kesaksian — 279

Kekeliruan Para Saksi — 281

Kekeliruan Algojo — 283

Apabila Seseorang Mencuri dari Pencuri — 284

Perhatian Syariat terhadap Pencurian dan tidak yang lainnya — 286

Sifat Tempat Penyimpanan — 286

Pencurian di Kampus-kampus dan Hotel-hotel — 289

Pencurian di Toko-toko — 290

Pencurian terhadap Barang-barang yang Cepat Rusak — 292

Pencurian Buah Korma yang Masih di Pohonnya — 295

Pencurian Minuman-minuman yang Diharamkan — 295

Pencurian Mushaf dan Buku-buku Ilmu Pengetahuan dan Sastra — 297

Apakah Ditetapkan Hukum Potong bagi Pencuri Kuburan — 298

Apabila Seorang Muslim Mencuri Harta Orang yang Meminta

Jaminan Keamanan (Musta man) — 302

Apabila Orang yang Diberi Jaminan Keamanan atau Orang yang Terikat Perjanjian Melakukan Pencurian — 303

Apabila Seorang Muslim Mencuri dari Orang yang Minta Jaminan Keamanan — 303

Pencurian Alat-alat Hiburan — 304

HUKUM-HUKUM UNTUK SELAIN PENCURI — 307

Berbagai Pelanggaran Urusan Keuangan — 307

Orang yang Mengingkari Titipan — 310

Orang yang Melakukan Perampasan dan Pengkhianatan — 312

Apabila Terjadi Perubahan pada Barang yang Dicuri — 312

Pencurian Sesuatu yang Bukan Harta — 313

Apabila Pencuri Mengklaim Barang itu Miliknya — 313

Pencurian dari Harta Rampasan Perang dan Baitul Mal — 315

Pencurian Tenda — 316

Pencurian Ka'bah yang Dimuliakan — 316

Pencurian di Masjid — 317

Orang yang Menyobek Saku atau Kantong — 318

Pencurian dari Iring-iringan Onta — 320

Pencurian dari Kaum Kerabat — 321

Pencurian Salah Satu Pasangan Suami Istri dari yang Lain — 324

Tuntutan Orang yang Menjadi Korban Pencurian agar Pelaku Dihukum Potong — 326

Keterlibatan Kelompok dalam Pencurian — 326

Apabila Beberapa Orang Masuk ke Tempat Penyimpanan — 328

Apabila Pencuri Melubangi Pintu — 329

Pencurian Orang Merdeka yang Masih Kecil — 334

Apabila Tamu Melakukan Pencurian — 337

Pencurian dari Toko-toko Para Pedagang, Kios-kios Umum dan Swalayan-swalayan — 338

Pencurian di Kapal — 340

Pencurian dari Orang yang Berhutang — 341

Apabila Ia Kembali Melakukan Pencurian Barang yang Pernah

Dicuri — 342

Apakah Denda Bersatu dengan Hukuman Potong — 343

Seseorang Memergoki Orang Asing di dalam Rumahnya — 346

Apabila Pencuri Memiliki Barang yang Dicuri sebelum Eksekusi — 346

Apabila Nilai Barang yang Dicuri Berkurang sebelum Eksekusi — 348

Hujatan Orang-orang Atheis — 348

Taubat Pencuri — 352

Pembahasan tentang Hikmah Disyariatkannya — 357

Apa-apa yang Membolehkan Oadzaf — 362

Definsinya secara Syariat — 363

Lafazh-lafazh Oadzaf — 367

Tidak Diterimanya Kesaksiannya — 369

Apabila Ibu Orang yang Dituduh adalah Kafir atau Berstatus Budak-370

Bisa Diterimanya Kesaksian sebelum Ditegakkan Had atasnya — 370

Apabila Seorang Budak Menuduh Orang Merdeka Berbuat Zina — 371

Kalau Seorang Mengatakan kepada Orang Lain, “Hai Orang Persia” -372

Pengakuan Melakukan Oadzaf (Melemparkan Tuduhan) — 373

Apabila Orang yang Menuduh Mampu Menghadirkan Saksi-saksi — 374

Pembahasan tentang Tatacara Penyampaian Kesaksian — 374

Apabila Jumlah Saksi Kurang dari Empat Orang — 376

Apabila Orang yang Menuduh Datang dengan Saksi-saksi yang Fasik — 377

Bentuk Kalimat Mubalaghah (Bombastis) — 378

Apabila Menuduh Seseorang Berkali-kali — 379

Apabila Menuduh Sejumlah Orang — 380

Apabila Anak Kecil atau Orang Gila Menuduh Istrinya — 384

Menuduh Orang Bisu Berbuat Zina — 384

Tuduhan Orang Kafir — 384

Melemparkan Tuduhan kepada Orang Majusi setelah Keislamannya-385

Ketetapan Hukum apabila Orang yang Dituduh Berzina Meninggal Dunia — 385

Orang yang Menuduh Mayit — 388

Pengajuan Tuntutan Seorang Budak terhadap Majikannya, dan

Anak terhadap Orangtuanya — 388

Pembahasan tentang Protes Orang-orang Atheis — 391

Beberapa Contoh Tindakan Pencegahan terhadap Para Penjahat — 392

Rasa Sayang Syariat kepada Para Pelaku Kerusakan — 392

Faedah Penetapan Batas Nisab dalam Hukuman Potong Tangan — 392

Bab Had Oadzaf — 393

Kesepakatan Semua Syariat bahwa Tuduhan Berbuat Zina adalah Pelanggaran terhadap Kehormatan — 395

Kritik Orang-orang terhadap Had Oadzaf — 395

Pembasahan tentang Pemberian Maaf kepada Orang yang

Melontarkan Tuduhan — 397

Perbuatan Menasabkan Seseorang kepada Pamannya — 400

Jika Ternyata Para Saksi adalah Orang Kafir atau Hamba Sahaya — 401

Orang yang Menuduh Istrinya Berbuat Zina dengan Seorang

Laki-laki — 403

Penafian Anak — 404

Apabila Suami Menafikan Kehamilan — 405

Waktu Menafikan Kehamilan — 406

Orang yang Menuduh Perempuan yang telah Terlibat Li'an — 406

Penegakan Had — 408

Berhimpunnya beberapa Had — 408

Perhatian Syariat terhadap Kondisi Pelaku Kejahatan — 409

Taubat dengan Sungguh-sungguh (Taubat Nasuha) — 411

Diterimanya Taubat Orang yang Melemparkan Tuduhan — 414

Tatacara Taubat dari Perbuatan Melemparkan Tuduhan — 419

QISAS — 422

Defisini Qisas — 426

Hukum Qisas — 426

Siapa yang Wajib Menegakkan Qisas? — 432

Pemerintah Menggisas Dirinya Sendiri — 432

PERHATIAN SYARIAT TERHADAP DARAH MANUSIA — 434

Taubatnya Pembunuh — 441

Kifarat dalam Pembunuhan Sengaja — 443

HUKUMAN PEMBUNUH SECARA ZHALIM — 446

DIBOLEHKAN MEMAAFKAN DALAM OISAS — 449

Keindahan Perundangan Islam — 455

WEWENANG WALI KORBAN ATAS PEMBUNUH — 456

HAK PEMERINTAH ATAS PEMBUNUH — 461

Kematian si Pembunuh — 462

Perbedaan Antara Ahli Waris Korban dalam Memaafkan Pelaku — 462

Jika Korban Memaafkan Pelaku Sebelum Kematiannya — 465

Kesepakatan dalam Pembunuhan Sengaja Atas Sejumlah Harta — 473

Pemberian Maaf Salah Seorang Wali Korban — 474

Apabila Pelaku Kejahatan Meninggal Dunia Karena Qisas — 475

MENANGGUHKAN OISAS UNTUK ANAK KECIL — 477

Eksekusi Ayah karena Anak Kecilnya Terbunuh — 478

Ayah yang Membunuh Anaknya — 479

PEMBUNUHAN SERUPA SENGAJA — 481

PEMBUNUHAN DENGAN HANTAMAN BENDA BERAT,

PENENGGELAMAN DAN PEMBAKARAN — 486

ORANG YANG MATI KARENA LUKA — 495

HUKUMAN MATI SEORANG MUKMIN SEBAB MEMBUNUH

SEORANG KAFIR — 496

DIBUNUHNYA SEORANG MERDEKA KARENA MEMBUNUH

BUDAK — 502

DIBUNUHNYA PRIA SEBAB MEMBUNUH WANITA — 505

Oisas di antara Pria dan Wanita pada Selain Jiwa — 505

HUKUM BUNUH ATAS ORANG YANG DIPAKSA — 508

Pukulan Untuk Mendidik — 515

JIKA YANG BISA DIOISAS BERSEKUTU DENGAN SELAINNYA — 517

MEMBUNUH SEKELOMPOK ORANG KARENA SATU ORANG — 522

JIKA SATU ORANG MEMBUNUH BEBERAPA ORANG — 527

JIKA DUA ORANG MEMOTONG TANGAN SATU ORANG — 531

ORANG YANG MENGANIAYA DUA ORANG — 534

Jika Seseorang Menangkap Seseorang, Lalu Dia Dibunuh Orang Lain-535

JIKA KORBAN PEMBUNUHAN TIDAK SENGAJA MEMAAFKAN

TANPA DIYAT — 538 |

TATA CARA QISAS JIWA — 540

PEMBUNUH LARI KE TANAH HARAM — 548

KELOMPOK YANG TIDAK DIOISAS DALAM PEMBUNUHAN

SENGAJA — 553

JIKA ORANG YANG TERLUKA BERUBAH KONDISI — 560

HUKUM DUA JENIS PERBUATAN — 568

JIKA WANITA MEMOTONG TANGAN LAKI-LAKI, LALU

DINIKAHI DENGAN URSY SEBAGAI MAHARNYA — 579

HUKUM DARAH ORANG — 582

YANG WAJIB DIQISAS — 582

PENETAPAN HAL YANG MEWAJIBKAN OISAS — 584

KESAKSIAN SAKSI — 596

KEJAHATAN TERHADAP ORGAN TUBUH — 600

Memotong Dua Telinga Luar — 612

Merusak Mata Orang yang Pecak — 612

Hilangnya Rambut Kepala, Jenggot dan Alis — 613

Diyat Dua Tangan dan Dua Kaki — 615

JINAYAH TERHADAP KELOPAK DAN BULU MATA — 616

Memotong Jari Tangan atau Kaki — 617

OISAS TERHADAP SELAIN JIWA — 624

MEMOTONG TANGAN CACAT DENGAN TANGAN YANG

NORMAL — 627

HILANGNYA TANGAN PENJENAYAH — 630

BERKUMPULNYA BEBERAPA DIYAT PADA SATU ORANG — 631

HAL-HAL YANG MEWAJIBKAN ADANYA HUKUMAH — 634

DIYAT JARI JEMARI DAN TELAPAK TANGAN — 642

SYIJAJ (LUKA DI KEPALA) — 644

Mudhihah — ini  645

Letak Mudhihah — 645

Syijaj yang Lain — 646

MENUNDA PELAKSANAAM HUKUM OISAS — 652

Menunda Oisas Wanita Hamil — 653

KEMATIAN KORBAN SETELAH OISAS — 656

DIYAT — 658

DIYAT KESALAHAN — 662

Macam-Macam Diyat — 662

DIYAT WANITA, YAHUDI DAN NASRANI — 665

JINAYAH TERHADAP JANIN — 669

AOILAH DAN PENANGGUHAN TANGGUNGANYA — 679

ODASAMAH — 692

KIFARAT PEMBUNUHAN — 710

(BAB TA'Z

TA'ZIR —718

Definisi Ta'zir — 718

Hukum Ta'zir dalam Syariat — 719

Pukulan Ayah Terhadap Anak Untuk Pendidikan — 719

Pukulan Hakim Untuk Menta'zir — 720

Soal Jawab — 721

Tata Cara Melaksanakan Had — 725

MENGENAI KECERMATAN SYARIAT ISLAM — 727

Pertanyaan dan jawaban — 727

DALIL KETETAPAN TA'ZIR —729

BUGHAT DAN MUHARIBIN — 733

QATH' ATH-THARIQ (PEMBEGALAN) — 737

Berkomplotnya Para Pembegal — 741

Jika Pembegal Melukai Orang Lain — 742

Jika Salah Seorang Pembegal Adalah Wanita — 745

Menshalati Pelaku Pembegalan — 746

Diterimanya Kesaksian Pembegal Setelah Taubat — 746

Jika Pembegal Membunuh Orang yang Tidak Setara — 747

Berkumpulnya berbagai Hukuman bagi Selain Pembegal — 748

SYARAT IMAMAH — 749

Hukum Orang-orang yang Membelot dari Pemimpin — 751

Hukum Harta dan Tawanan — 757

HUKUM MURTAD — 761

Kesempatan Taubat Bagi Orang Murtad — 763

Hukum Wanita yang Murtad — 766

HAK MILIK ORANG MURTAD — 769

Hukum Zindig — 771

BERGABUNGNYA ORANG MURTAD KE DARUL HARBI — 774

KEBIJAKAN ORANG MURTAD — 780

MURTADNYA ANAK KECIL DAN ORANG GILA — 783

HUKUM ANAK KECIL YANG DEWASA DALAM KEADAAN

MURTAD — 786

MURTAD DAN ISLAMNYA ORANG YANG MABUK — 789

Kesaksian atas Kemurtadan — 790

TATA CARA TAUBAT ORANG MURTAD — 791

Hukum-Hukum Orang Murtad — 793

Amal Orang Murtad — 794

Norma-norma Keluarga dalam Islam — 795

ASAS-ASAS HUKUM SYARIAT DOSA-DOSA BESAR — 799

Dosa Besar Kedelapan: Kesaksian Palsu — 807

Dosa Besar Kesembilan: Sumpah Palsu — 810

Dosa Besar Kesepuluh: Zina — 812

Dosa Besar Kesebelas: Minum Arak — 815

Dosa Besar Kedua belas: Namimah — 817

Dosa Besar Ketiga belas: Tidak Bersuci Setelah Kencing — 819

Dosa Besar Keempat belas: Putus Asa dari Rahmat Allah — 819

Dosa Besar Kelima belas: Merasa aman dari makar Allah — 820

Dosa Besar Keenam belas: Menghalalkan Baitullah yang Haram — 821

Dosa Besar Ketujuh belas: Mencegah Ibnu Sabil dari Kelebihan Air — 822

Dosa Besar Kedelapan belas: Menyakiti Kedua Orangtua — 824

Dosa Besar Kesembilan Belas: Melakukan Ghulul dalam Peperangan-826

Doa Besar Keduapuluh: Meninggalkan Shalat dengan Sengaja — 829

SIHIR — 834

Download Juz 6

Berbagi

Posting Komentar