Silahkan dibaca daftar isi untuk mendownload sesuai keinginan atau sesuai kebutuhan
HUKUM PIDANA (HUDUD) — 2
Definisi Hudud Syar'iyah — 2
Kesimpulan yang Dapat Diambil dari Hadits —12
HUDUD SYAR'IYAH DAN HUKUM-HUKUM YANG SAMA DENGANNYA — 14
Berbagai Bentuk Hukuman Syar'iyah — 14
BERBAGAI JENIS MINUMAN — 18
Had Meminumnya — 25
Hukum Meminum berbagai Macam Nabidz — 26
Hukum Meminum Juice Buah sebelum Berfermentasi — 37
Hukum Air Perasan Buah yang Berfermentasi — 39
Larangan Mengubah Khamer Jadi Cuka — 41
Hukum Endapan Khamer — 42
Hukum Jual Beli Khamer — 43
Orang yang Tercium Aroma Khamer darinya — 45
Pengakuan telah Meminum — 46
Kapan Ditegakkan Had atas Orang yang Mabuk — 47
Pengakuan Orang yang Mabuk — 48
Hukum Orang yang Berulang-ulang Meminum Khamer — 49
Tatacara Penegakan Had — 51
Keterangan tentang Pelaksanaan Cambukan pada Peminum Khamer—51
Meminum Khamer karena Darurat — 55
Dimakhruhkan Mengutuk Peminum Khamer — 57
Khamer itu Terkutuk — 58
Hukum Minum Bir, Ganja, dan Obat-obat Bius lainnya — 59
Hukum Memperdagangkan Obat-obat Bius — 66
Keharaman Menanam Ganja — 67
Haramnya Keuntungan yang Dihasilkan dari Perdagangan ini — 68
Berbagai Mudharat Bir — 71
Para Ulama telah Meringkas Bahaya-bahaya Khamer — 74
Ayat-ayat yang Menerangkan tentang Pengharaman Khamer didalam Kitab Allah — 76
Penegakan Had dalam Peperangan —77
HUDUD — 80
Hikmah Disyariatkannya Hudud — 81
HAD ZINA — 83
Bahaya-bahaya Zina — 86
Aurat Perempuan — 90
Hukum Suara Perempuan — 92
Pembahasan tentang Hukum Nyanyian — 93
Zina Menghapuskan Keturunan yang Saleh — 95
Definisi Muhshan — 97
HAD MEMINUM KHAMER — 101
HAD-HAD YANG DISEPAKATI, YAITU HAD ZINA-
DEFINISINYA — 103
Had Muhshan (Pezina yang Telah Menikah) — 103
Cara Pelaksanaan Had Rajam — 104
Perzinaan yang Dilakukan Orang yang Waras dengan Orang Gila — 105
Had Pelaku Zina yang belum Muhshan — 106
Undang-undang tentang Had Deraan (Cambukan) — 107
Pencambukan Orang yang Sedang Sakit — 108
Had Wanita yang Sedang Nifas dan Wanita yang Hamil — 109
Menghimpun antara Cambukan dan Rajam — 110
Penghimpunan antara Cambukan dan Pengasingan — 111
Pembahasan tentang Orang yang Membunuh Laki-laki yang
Berzina dengan Istrinya — 112
Sikap Hukum Positif terhadap Kejahatan ini — 115
Perbandingan antara Hukum Langit dengan Hukum Positif — 116
Seseorang yang Mempertahankan Harta dan Kehormatan
Keluarganya — 117
Memukul Perempuan untuk Membinanya — 118
Pendapat Kaum Mu'tazilah dan Khawarij — 119
Kesaksian pada Perbuatan Zina — 121
Kesatuan Tempat dan Waktu — 122
Berbeda-beda Keterangan Para Saksi tentang Tempat Kejadian — 123
Perbedaan Mereka tentang Daerah — 124
Apabila Terbukti bahwa Perempuan yang Berzina ternyata Masih
Perawan — 124
Kadaluwarsa dalam Penyampaian Kesaksian — 124
Perbedaan Para Saksi tentang Pemaksaan — 125
Kesaksian Suami — 126
Pertanyaan Para Saksi — 126
Kesaksian Tunanetra dalam Perbuatan Zina — 127
Menyangkal bahwa Dirinya Muhshan — 128
Kejadian yang Menyebabkan Saksi Keluar dari Kelayakannya dalam Memberikan Kesaksian — 128
Disyaratkan agar Para Saksi Lebih Dahulu Melakukan Perajaman — 128
Pencabutan Kesaksian oleh Para Saksi — 130
Apabila Terbukti tidak Adilnya Para Saksi — 130
Apabila Terdakwa Meninggal Dunia karena Cambukan — 131
Kekeliruan Imam dalam Penegakkan Had — 132
Penarikan Kesaksian dalam Kasus Perzinaan dan Status Muhshan — 134
Kesaksian atas Kesaksian — 135
Penarikan Kesaksian oleh Salah Seorang Saksi setelah Kesaksiannya—135
Apabila Saksi Berjumlah Lima Orang — 136
Pencabutan Kesaksian oleh Dua Orang — 136
Pembatalan Rekomendasi untuk Para Saksi — 137
Orang yang Membunuh Terpidana Rajam — 139
Hukum Para Saksi Memandang Alat Kelamin Sepasang Pelaku Zina-140
Apabila Jumlah Saksi Kurang dari Empat Orang — 141
Pengakuan Berbuat Zina — 141
Disyaratkan Berbilang dalam Pengakuan — 142
Pengakuan yang Disampaikan di beberapa Tempat yang Berbeda — 143
Diskusi dengan Orang yang Mengaku telah Berbuat Zina — 146
Pengakuan Seseorang bahwa Dirinya telah Berzina dengan Seorang Perempuan yang tidak Dikenalnya — 146
Pengakuan Berbuat Zina tidak Merembet kepada Pasangan Zinanya-147
Pengakuan Wanita akan Perbuatan Zina — 148
Pengakuan Berbuat Zina dengan Orang Bisu — 149
Pengakuan Orang yang Bisu — 149
Pencabutan Pengakuan — 149
Berbagai Syubhat (Kesamaran) dalam Kasus Zina — 151
Orang yang Mendapati Seorang Perempuan di atas Tempat Tidurnya, lalu Ia Menyetubuhinya — 158
Apabila Seseorang Berjanji dengan Budak Perempuannya, tetapi
Ternyata yang Datang Orang Lain — 159
Orang yang Didatangi oleh Wanita lain di Malam Pengantinnya — 160
Tampak Kehamilan pada Perempuan yang tak Punya Suami — 160
Perbuatan Zina yang Dilakukan Lelaki Muhshan dengan Perempuan yang Belum Muhshan — 162
Paksaan oleh Orang yang Berkuasa — 162
Pemerkosaan yang Dilakukan Seorang Laki-laki terhadap Perempuan untuk Berzina — 163
Mengupah Perempuan untuk Berzina — 163
Orang yang Berzina dengan Wanita Lajang dan Wanita yang
Muhshan — 164
Melangsungkan Akad dengan Perempuan yang dalam Masa Iddah—165
Melangsungkan Akad Nikah dengan Wanita Kelima — 165
Melangsungkan Akad dengan Mahram — 166
Perbuatan Zina dengan Mahram — 167
Apabila Tuan Menyetubuhi Budak Perempuannya yang telah
Bersuami — 168
Laki-laki yang tidak Mengetahui Status Seorang Perempuan — 168
Orang yang Menyetubuhi Budak Perempuan Istrinya — 169
Perzinaan yang Dilakukan Kafir Harbi — 170
Zina yang Dilakukan Mujahid — 171
Perzinaan yang Dilakukan oleh Ahlul Kitab — 171
Ketidaktahuan tentang Keharaman Zina — 172
Menyetubuhi Wanita bukan Istri di Tempat selain Kemaluan — 172
Menghasut Perempuan agar Cerai dari Suaminya — 173
Ketatnya Aturan Syariat dalam Menetapkan Kejahatan Zina — 174
LIAN — 176
Kasus Li'an Pertama dalam Islam — 179
Definisi Li'an — 180
Apabila Suami atau Istri Menolak Li'an — 183
Siapa yang Dinyatakan Sah Li'annya — 185
Jatuhnya Perpisahan karena Li'an — 189
Berkumpulnya Pasangan Suami setelah Li'an — 191
Apabila Salah Satu Pasangan Suami Istri Mengucapkan beberapa
Kata Li an — 192
Li'an di Waktu Hamil — 193
Hukum Orang yang Bisu — 194
Anak dari Pasangan yang saling Menyatakan Li an — 194
Orang yang Menyatakan Li'an tidak Boleh Meminta Kembali
Maharnya — 195
Berbedanya Warna Kulit Anak dengan Ayahnya — 196
Hukum Menjatuhkan Talak setelah Melemparkan Tuduhan — 197
Menafikan Anak setelah Kelahiran — 198
Orang yang Menuduh Istrinya Berzina dengan Laki-laki yang
Disebutkan Namanya — 200
Hukum Li'an tanpa Melihat — 201
Apabila Suami Melihat Istrinya Berbuat Zina dalam Masa Iddah — 201
Orang yang Menjatuh Talak kepada Istrinya Sehabis Akad, kemudian Wanita itu Melahirkan Anak — 202
Orang yang Menikahi Seorang Perempuan dan Ia Berada Jauh
darinya — 202
Pendapat Kaum Khawarij — 204
Pendapat Kaum Mu'tazilah — 205
KESERIUSAN SYARIAT DALAM MENGHAPUSKAN BERBAGAI
KERENDAHAN MORAL — 207
Had Hamba Sahaya — 209
Wewenang Tuan dalam Penegakkah Had terhadap Para Budaknya—211
Had Seorang Ahli Dzimmah — 212
Had untuk Orang Yahudi — 212
Kecemburuan Orang Muslim terhadap Kehormatannya — 216
Kewajiban Menutup-nutupi Orang yang Terjerumus dalam Kejahatan Ini — 220
Upaya Seorang Muslim Menutupi Dirinya — 222
Berbagai Had itu Merupakan Tebusan bagi Para Pelakunya — 224
Pengharaman Melalui Hubungan Pernikahan — 226
Hukum-hukum Anak Perempuan Hasil Perzinaan — 228
Bahaya-bahaya Zina — 229
Hukum Banci — 230
Hukum Menikahi Perempuan yang Berzina — 232
Ketetapan Hukum apabila Suami atau Istri Berbuat Zina — 233
Hukum Nikah Mut ah — 234
HAD LIWATH — 236
Pendapat Para Sahabat tentang Hukuman Perbuatan Liwath — 240
Liwath Mengharuskan Kutukan Allah — 244
Keharaman Hubungan Besan karena Liwath — 246
Haramnya Menggauli Perempuan pada Duburnya — 248
Keharaman Menyetubuhi Binatang — 253
Hukum Hewan yang Disetubuhi — 255
Hukum Hewan setelah Disembelih — 257
Masturbasi — 257
HAD PENCURIAN — 259
Definisi Pencurian dan Rukun-rukunnya — 265
Ukuran Nisab — 266
Undang-undang Mu'amalat dalam Islam — 276
Bukti-bukti yang Ditetapkan dengannya Had Pencurian — 277
Tatacara Kesaksian — 279
Kekeliruan Para Saksi — 281
Kekeliruan Algojo — 283
Apabila Seseorang Mencuri dari Pencuri — 284
Perhatian Syariat terhadap Pencurian dan tidak yang lainnya — 286
Sifat Tempat Penyimpanan — 286
Pencurian di Kampus-kampus dan Hotel-hotel — 289
Pencurian di Toko-toko — 290
Pencurian terhadap Barang-barang yang Cepat Rusak — 292
Pencurian Buah Korma yang Masih di Pohonnya — 295
Pencurian Minuman-minuman yang Diharamkan — 295
Pencurian Mushaf dan Buku-buku Ilmu Pengetahuan dan Sastra — 297
Apakah Ditetapkan Hukum Potong bagi Pencuri Kuburan — 298
Apabila Seorang Muslim Mencuri Harta Orang yang Meminta
Jaminan Keamanan (Musta man) — 302
Apabila Orang yang Diberi Jaminan Keamanan atau Orang yang Terikat Perjanjian Melakukan Pencurian — 303
Apabila Seorang Muslim Mencuri dari Orang yang Minta Jaminan Keamanan — 303
Pencurian Alat-alat Hiburan — 304
HUKUM-HUKUM UNTUK SELAIN PENCURI — 307
Berbagai Pelanggaran Urusan Keuangan — 307
Orang yang Mengingkari Titipan — 310
Orang yang Melakukan Perampasan dan Pengkhianatan — 312
Apabila Terjadi Perubahan pada Barang yang Dicuri — 312
Pencurian Sesuatu yang Bukan Harta — 313
Apabila Pencuri Mengklaim Barang itu Miliknya — 313
Pencurian dari Harta Rampasan Perang dan Baitul Mal — 315
Pencurian Tenda — 316
Pencurian Ka'bah yang Dimuliakan — 316
Pencurian di Masjid — 317
Orang yang Menyobek Saku atau Kantong — 318
Pencurian dari Iring-iringan Onta — 320
Pencurian dari Kaum Kerabat — 321
Pencurian Salah Satu Pasangan Suami Istri dari yang Lain — 324
Tuntutan Orang yang Menjadi Korban Pencurian agar Pelaku Dihukum Potong — 326
Keterlibatan Kelompok dalam Pencurian — 326
Apabila Beberapa Orang Masuk ke Tempat Penyimpanan — 328
Apabila Pencuri Melubangi Pintu — 329
Pencurian Orang Merdeka yang Masih Kecil — 334
Apabila Tamu Melakukan Pencurian — 337
Pencurian dari Toko-toko Para Pedagang, Kios-kios Umum dan Swalayan-swalayan — 338
Pencurian di Kapal — 340
Pencurian dari Orang yang Berhutang — 341
Apabila Ia Kembali Melakukan Pencurian Barang yang Pernah
Dicuri — 342
Apakah Denda Bersatu dengan Hukuman Potong — 343
Seseorang Memergoki Orang Asing di dalam Rumahnya — 346
Apabila Pencuri Memiliki Barang yang Dicuri sebelum Eksekusi — 346
Apabila Nilai Barang yang Dicuri Berkurang sebelum Eksekusi — 348
Hujatan Orang-orang Atheis — 348
Taubat Pencuri — 352
Pembahasan tentang Hikmah Disyariatkannya — 357
Apa-apa yang Membolehkan Oadzaf — 362
Definsinya secara Syariat — 363
Lafazh-lafazh Oadzaf — 367
Tidak Diterimanya Kesaksiannya — 369
Apabila Ibu Orang yang Dituduh adalah Kafir atau Berstatus Budak-370
Bisa Diterimanya Kesaksian sebelum Ditegakkan Had atasnya — 370
Apabila Seorang Budak Menuduh Orang Merdeka Berbuat Zina — 371
Kalau Seorang Mengatakan kepada Orang Lain, “Hai Orang Persia” -372
Pengakuan Melakukan Oadzaf (Melemparkan Tuduhan) — 373
Apabila Orang yang Menuduh Mampu Menghadirkan Saksi-saksi — 374
Pembahasan tentang Tatacara Penyampaian Kesaksian — 374
Apabila Jumlah Saksi Kurang dari Empat Orang — 376
Apabila Orang yang Menuduh Datang dengan Saksi-saksi yang Fasik — 377
Bentuk Kalimat Mubalaghah (Bombastis) — 378
Apabila Menuduh Seseorang Berkali-kali — 379
Apabila Menuduh Sejumlah Orang — 380
Apabila Anak Kecil atau Orang Gila Menuduh Istrinya — 384
Menuduh Orang Bisu Berbuat Zina — 384
Tuduhan Orang Kafir — 384
Melemparkan Tuduhan kepada Orang Majusi setelah Keislamannya-385
Ketetapan Hukum apabila Orang yang Dituduh Berzina Meninggal Dunia — 385
Orang yang Menuduh Mayit — 388
Pengajuan Tuntutan Seorang Budak terhadap Majikannya, dan
Anak terhadap Orangtuanya — 388
Pembahasan tentang Protes Orang-orang Atheis — 391
Beberapa Contoh Tindakan Pencegahan terhadap Para Penjahat — 392
Rasa Sayang Syariat kepada Para Pelaku Kerusakan — 392
Faedah Penetapan Batas Nisab dalam Hukuman Potong Tangan — 392
Bab Had Oadzaf — 393
Kesepakatan Semua Syariat bahwa Tuduhan Berbuat Zina adalah Pelanggaran terhadap Kehormatan — 395
Kritik Orang-orang terhadap Had Oadzaf — 395
Pembasahan tentang Pemberian Maaf kepada Orang yang
Melontarkan Tuduhan — 397
Perbuatan Menasabkan Seseorang kepada Pamannya — 400
Jika Ternyata Para Saksi adalah Orang Kafir atau Hamba Sahaya — 401
Orang yang Menuduh Istrinya Berbuat Zina dengan Seorang
Laki-laki — 403
Penafian Anak — 404
Apabila Suami Menafikan Kehamilan — 405
Waktu Menafikan Kehamilan — 406
Orang yang Menuduh Perempuan yang telah Terlibat Li'an — 406
Penegakan Had — 408
Berhimpunnya beberapa Had — 408
Perhatian Syariat terhadap Kondisi Pelaku Kejahatan — 409
Taubat dengan Sungguh-sungguh (Taubat Nasuha) — 411
Diterimanya Taubat Orang yang Melemparkan Tuduhan — 414
Tatacara Taubat dari Perbuatan Melemparkan Tuduhan — 419
QISAS — 422
Defisini Qisas — 426
Hukum Qisas — 426
Siapa yang Wajib Menegakkan Qisas? — 432
Pemerintah Menggisas Dirinya Sendiri — 432
PERHATIAN SYARIAT TERHADAP DARAH MANUSIA — 434
Taubatnya Pembunuh — 441
Kifarat dalam Pembunuhan Sengaja — 443
HUKUMAN PEMBUNUH SECARA ZHALIM — 446
DIBOLEHKAN MEMAAFKAN DALAM OISAS — 449
Keindahan Perundangan Islam — 455
WEWENANG WALI KORBAN ATAS PEMBUNUH — 456
HAK PEMERINTAH ATAS PEMBUNUH — 461
Kematian si Pembunuh — 462
Perbedaan Antara Ahli Waris Korban dalam Memaafkan Pelaku — 462
Jika Korban Memaafkan Pelaku Sebelum Kematiannya — 465
Kesepakatan dalam Pembunuhan Sengaja Atas Sejumlah Harta — 473
Pemberian Maaf Salah Seorang Wali Korban — 474
Apabila Pelaku Kejahatan Meninggal Dunia Karena Qisas — 475
MENANGGUHKAN OISAS UNTUK ANAK KECIL — 477
Eksekusi Ayah karena Anak Kecilnya Terbunuh — 478
Ayah yang Membunuh Anaknya — 479
PEMBUNUHAN SERUPA SENGAJA — 481
PEMBUNUHAN DENGAN HANTAMAN BENDA BERAT,
PENENGGELAMAN DAN PEMBAKARAN — 486
ORANG YANG MATI KARENA LUKA — 495
HUKUMAN MATI SEORANG MUKMIN SEBAB MEMBUNUH
SEORANG KAFIR — 496
DIBUNUHNYA SEORANG MERDEKA KARENA MEMBUNUH
BUDAK — 502
DIBUNUHNYA PRIA SEBAB MEMBUNUH WANITA — 505
Oisas di antara Pria dan Wanita pada Selain Jiwa — 505
HUKUM BUNUH ATAS ORANG YANG DIPAKSA — 508
Pukulan Untuk Mendidik — 515
JIKA YANG BISA DIOISAS BERSEKUTU DENGAN SELAINNYA — 517
MEMBUNUH SEKELOMPOK ORANG KARENA SATU ORANG — 522
JIKA SATU ORANG MEMBUNUH BEBERAPA ORANG — 527
JIKA DUA ORANG MEMOTONG TANGAN SATU ORANG — 531
ORANG YANG MENGANIAYA DUA ORANG — 534
Jika Seseorang Menangkap Seseorang, Lalu Dia Dibunuh Orang Lain-535
JIKA KORBAN PEMBUNUHAN TIDAK SENGAJA MEMAAFKAN
TANPA DIYAT — 538 |
TATA CARA QISAS JIWA — 540
PEMBUNUH LARI KE TANAH HARAM — 548
KELOMPOK YANG TIDAK DIOISAS DALAM PEMBUNUHAN
SENGAJA — 553
JIKA ORANG YANG TERLUKA BERUBAH KONDISI — 560
HUKUM DUA JENIS PERBUATAN — 568
JIKA WANITA MEMOTONG TANGAN LAKI-LAKI, LALU
DINIKAHI DENGAN URSY SEBAGAI MAHARNYA — 579
HUKUM DARAH ORANG — 582
YANG WAJIB DIQISAS — 582
PENETAPAN HAL YANG MEWAJIBKAN OISAS — 584
KESAKSIAN SAKSI — 596
KEJAHATAN TERHADAP ORGAN TUBUH — 600
Memotong Dua Telinga Luar — 612
Merusak Mata Orang yang Pecak — 612
Hilangnya Rambut Kepala, Jenggot dan Alis — 613
Diyat Dua Tangan dan Dua Kaki — 615
JINAYAH TERHADAP KELOPAK DAN BULU MATA — 616
Memotong Jari Tangan atau Kaki — 617
OISAS TERHADAP SELAIN JIWA — 624
MEMOTONG TANGAN CACAT DENGAN TANGAN YANG
NORMAL — 627
HILANGNYA TANGAN PENJENAYAH — 630
BERKUMPULNYA BEBERAPA DIYAT PADA SATU ORANG — 631
HAL-HAL YANG MEWAJIBKAN ADANYA HUKUMAH — 634
DIYAT JARI JEMARI DAN TELAPAK TANGAN — 642
SYIJAJ (LUKA DI KEPALA) — 644
Mudhihah — ini 645
Letak Mudhihah — 645
Syijaj yang Lain — 646
MENUNDA PELAKSANAAM HUKUM OISAS — 652
Menunda Oisas Wanita Hamil — 653
KEMATIAN KORBAN SETELAH OISAS — 656
DIYAT — 658
DIYAT KESALAHAN — 662
Macam-Macam Diyat — 662
DIYAT WANITA, YAHUDI DAN NASRANI — 665
JINAYAH TERHADAP JANIN — 669
AOILAH DAN PENANGGUHAN TANGGUNGANYA — 679
ODASAMAH — 692
KIFARAT PEMBUNUHAN — 710
(BAB TA'Z
TA'ZIR —718
Definisi Ta'zir — 718
Hukum Ta'zir dalam Syariat — 719
Pukulan Ayah Terhadap Anak Untuk Pendidikan — 719
Pukulan Hakim Untuk Menta'zir — 720
Soal Jawab — 721
Tata Cara Melaksanakan Had — 725
MENGENAI KECERMATAN SYARIAT ISLAM — 727
Pertanyaan dan jawaban — 727
DALIL KETETAPAN TA'ZIR —729
BUGHAT DAN MUHARIBIN — 733
QATH' ATH-THARIQ (PEMBEGALAN) — 737
Berkomplotnya Para Pembegal — 741
Jika Pembegal Melukai Orang Lain — 742
Jika Salah Seorang Pembegal Adalah Wanita — 745
Menshalati Pelaku Pembegalan — 746
Diterimanya Kesaksian Pembegal Setelah Taubat — 746
Jika Pembegal Membunuh Orang yang Tidak Setara — 747
Berkumpulnya berbagai Hukuman bagi Selain Pembegal — 748
SYARAT IMAMAH — 749
Hukum Orang-orang yang Membelot dari Pemimpin — 751
Hukum Harta dan Tawanan — 757
HUKUM MURTAD — 761
Kesempatan Taubat Bagi Orang Murtad — 763
Hukum Wanita yang Murtad — 766
HAK MILIK ORANG MURTAD — 769
Hukum Zindig — 771
BERGABUNGNYA ORANG MURTAD KE DARUL HARBI — 774
KEBIJAKAN ORANG MURTAD — 780
MURTADNYA ANAK KECIL DAN ORANG GILA — 783
HUKUM ANAK KECIL YANG DEWASA DALAM KEADAAN
MURTAD — 786
MURTAD DAN ISLAMNYA ORANG YANG MABUK — 789
Kesaksian atas Kemurtadan — 790
TATA CARA TAUBAT ORANG MURTAD — 791
Hukum-Hukum Orang Murtad — 793
Amal Orang Murtad — 794
Norma-norma Keluarga dalam Islam — 795
ASAS-ASAS HUKUM SYARIAT DOSA-DOSA BESAR — 799
Dosa Besar Kedelapan: Kesaksian Palsu — 807
Dosa Besar Kesembilan: Sumpah Palsu — 810
Dosa Besar Kesepuluh: Zina — 812
Dosa Besar Kesebelas: Minum Arak — 815
Dosa Besar Kedua belas: Namimah — 817
Dosa Besar Ketiga belas: Tidak Bersuci Setelah Kencing — 819
Dosa Besar Keempat belas: Putus Asa dari Rahmat Allah — 819
Dosa Besar Kelima belas: Merasa aman dari makar Allah — 820
Dosa Besar Keenam belas: Menghalalkan Baitullah yang Haram — 821
Dosa Besar Ketujuh belas: Mencegah Ibnu Sabil dari Kelebihan Air — 822
Dosa Besar Kedelapan belas: Menyakiti Kedua Orangtua — 824
Dosa Besar Kesembilan Belas: Melakukan Ghulul dalam Peperangan-826
Doa Besar Keduapuluh: Meninggalkan Shalat dengan Sengaja — 829
SIHIR — 834