Belum dipersilahkan Tamu Langsung Makan

Deskripsi Masalah

Dibanyak tempat, kebanyakan seseorang ketika disuguhi makanan, tuan rumah seringkali mengatakan "Silahkan dimakan" dan begitu pula tamunya, terkadang tidak memakan atau meminum sebelum dipersiapkan oleh tuan rumahnya.

Pertanyaan

Sebenarnya bagaimana pandangan syariat terkait fenomena diatas, dan apakah boleh seorang tamu memakan sebelum dipersiapkan oleh tuan rumah?

Jawaban 

Untuk menjawab pertanyaan diatas, maka diperlukan untuk membaca referensi yang telah kami sajikan.

Referensi Pertama

إعانة الطالبين الجزء الثالث. ص ٣٦٦

(فائدة) قال النووي في الأذكار. (إعلم) أنه يستحب لصاحب الطعام أن يقول لضيفه عند تقديم الطعام: بسم الله. أو كلْ، أو نحو ذلك من العبارات المُصَرِّحَةِ بالإذْنِ في الشروع في الآكْلِ.

ولا يجب هذا القول، بل يكفي تقديم الطعام إليهم، ولهم الأكل بمجرد ذلك من غير اشتراط لفظ. وقال بعض أصحابنا لا بد من لفظ، والصواب الأول، وما ورد في الأحاديث الصحيحة من لفظ الإذن في ذلك محمول على الاستحباب

"(Faidah) Kata an-Nawawi dalam kitab al-Adzkar: (Ketahuilah) bahwa sunnah bagi pemilik makanan untuk berkata kepada tamunya ketika menyajikan makanan: 'Bismillah' atau 'Makanlah', atau ungkapan serupa yang secara jelas memberikan izin untuk memulai makan.

Perkataan ini tidak wajib, tetapi cukup dengan menyajikan makanan kepada mereka, dan mereka (tamu) sudah boleh makan begitu saja tanpa syarat adanya ucapan.

Dan sebagian sahabat kami mengatakan bahwa ucapan itu wajib, namun pendapat yang benar adalah pendapat pertama, dan apa yang disebutkan dalam hadits-hadits shahih tentang ucapan izin dalam hal ini dapat dimaknai sebagai anjuran."

Kesimpulan referensi Pertama 

An-Nawawi menyebutkan bahwa sunnah bagi tuan rumah untuk mengucapkan "Bismillah" atau kalimat serupa saat menyajikan makanan kepada tamu sebagai tanda izin untuk memulai makan. Namun, ucapan ini tidak wajib. Cukup dengan menyajikan makanan, tamu sudah boleh makan. Hadits-hadits yang menyebutkan tentang ucapan izin dalam hal ini lebih kepada anjuran.

Referensi kedua

تحفة الحبيب على شرح الخطيب ، الجزء الثالث ص ٦٥٢

ويسن أن لا يأكل من الهدية حتى يأْمرَ صاحبها بالأكل منها ويأكل منها. لما رواه الطبراني عن عمار بن ياسر رضي الله عنه: (أنه كان لا يأكل هدية حتى يأْمُرَ صاحبها أن يأكل منها للشاة التي أُهْديَتْ إليه فى خيبر وهي مسْمُومَةٌ) وهذا أصلٌ لِمَا يَعْتَادُهُ المُلُوْكُ في ذلك حتي يَلْحقَ بهم مَنْ في معناهم مِن كُبَراءِ الناس

"Dan sunnah (dianjurkan) untuk tidak memakan hadiah hingga pemiliknya memerintahkan untuk memakannya dan ia ikut makan. Hal ini berdasarkan riwayat dari ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu: (bahwa beliau tidak pernah memakan hadiah hingga pemiliknya memerintahkan untuk memakannya, seperti pada kisah domba yang dijadikan hadiah untuknya di Khaibar yang ternyata beracun). Dan ini adalah asal (dasar) dari kebiasaan para raja dalam hal ini, sehingga orang-orang besar lainnya pun ikut melakukannya."

Kesimpulan referensi kedua;

Hadits ini mengajarkan kita untuk berhati-hati dalam menerima hadiah, terutama makanan. Dianjurkan untuk meminta izin terlebih dahulu kepada pemberi hadiah sebelum memakannya. Hal ini sebagai bentuk penghormatan dan juga untuk berjaga-jaga dari kemungkinan adanya bahaya pada makanan tersebut, seperti contoh kisah ‘Ammar bin Yasir yang menerima domba beracun.

Dari referensi tersebut, dapat disimpulkan, bahwa hukum mempersilahkan tamu untuk memakan atau meminum hidangan adalah Sunnah, dan tamu boleh langsung memakan ketika ada hidangan didepannya, akan tetapi lebih baik minta izin apabila tuan rumah lupa untuk mempersilahkannya

Semoga bermanfaat. Jika ada pertanyaan lain, bisa langsung dikolom komentar. Terima Kasih


Berbagi

Posting Komentar