Koran kuku

Dimaafkan kotoran sedikit bagi orang yang diberi cobaan dengannya, seperti para petani dan sejenisnya. Imam al-Ghazali dan az-Zarkasyi menjelaskan dengan dimaafkannya kotoran di bawah kuku. Namun Ibnu Hajar dalam kitab at-Tuhfah menyatakan pendapat tersebut lemah dan aneh. Dalam permasalahan ini ada pendapat, dimaafkan secara mutlak sebagaimana keterangan yang ada dalam kitab al-Bajuri.



Berbagi

Posting Komentar