Khitan

Pendapat ini yang mu'tamad menurut madzhab Syafi'iyyah dan Hanabilah. Sedangkan menurut madzhab Hanafiyyah dan Malikiyyah hukumnya sunnah bagi laki-laki dan perempuan. Imam ar-Rafi'i meriwayatkan pendapat syad (menyimpang), bahwa hukum khitan wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan

Berbagi

Posting Komentar