Jumlah Mahram

Jumlahnya mahram ada delapan belas. (18) Tujuh dari jalur nasab, yaitu ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi (dari jalur ayah), bibi (dari jalur ayah), anak perempuan saudara laki-laki, anak perempuan saudara perempuan. Dan tujuh dari jalur radla' (sama-sama menyusu pada satu perempuan) sebagaimana jalur nasab. Dan empat dari jalur pernikahan, yaitu Ibu istri, anak Istri, Istri ayah, dan istri anak. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt surah an-Nisa' ayat 23: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari Isteri yang telah kamu campuri, tetapi Jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya. (Dan diharamkan bagimu) Isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Sedangkan istri adalah orang lain (ajnabiyah), yang menyentuhnya membatalkan wudlu menurut pendapat mu'tamad. Menurut Imam Malik tidak batal kecuali ada syahwat Dan menurut Imam Abu Hanifah tidak membatalkan secara mutlak, meski ada syahwat.

Berbagi

Posting Komentar