Hukum mengulangi tiga kali basuhan Mengulangi tiga kali ada beberapa hukum, Sunnah, yaitu hukum asal. Makruh, ketika dikhawatirkan keunggalan shalat jama'ah. Haram, ketika khawatir habisnya waktu shalat dan wajib, ketika dinadzri. Berbagi Posting Komentar Posting Komentar