Hukum mengulangi tiga kali basuhan

 Mengulangi tiga kali ada beberapa hukum, Sunnah, yaitu hukum asal. Makruh, ketika dikhawatirkan keunggalan shalat jama'ah. Haram, ketika khawatir habisnya waktu shalat dan wajib, ketika dinadzri.

Berbagi

Posting Komentar