Hukum membelah hewan

 Haram membelah anggota badan hewan yang tidak memiliki darah mengalir, baik dalam keadaan hidup atau saat membunuhnya dengan tujuan menyiksa. Ulama berbeda pendapat ketika diragukan hewan tersebut memiliki darah mengalir atau tidak. Apakah diperbolehkan membelahnya atau tidak? Menurut ar-Ramli diperbolehkan dengan mengikuti Imam Ghazali, karena hal tersebut masuk kategori hajat. Menurut Ibnu Hajar tidak boleh dengan mengikuti Imam Haramain, karena termasuk penyiksaan. Dan hewan tersebut dihukumi tidak memiliki darah yang mengalir, karena hukum asal pada air adalah suci, sementara kita tidak menghukuminya dengan dasar keraguan.

Berbagi

Posting Komentar