Hukum Kredit Motor
Deskripsi Masalah
Untuk menunjang kelangsungan jalannya pendidikan, maka Pondok Pesantren dan Madrasah sebagai lembaga pendidikan mengkreditkan sepeda motor kepada guru-gurunya dengan sistem membayar cicilan dari potongan gaji. Adapun harganya disesuaikan dengan harga kredit yang diberikan oleh dealer sepeda motor tersebut.
Pertanyaan
Bagaimanakah hukumnya pembelian sepeda motor dengan cara kredit seperti tersebut di atas? Mohon diberi penjelasan dengan dasar yang shahih!
Jawaban
Hukum penjualan seperti tersebut di atas adalah boleh.
Dasar Pengambilan Hukum
a. Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, IX/446 (Jami al-Fiqh al-Islami):
(Bab Tentang Syarat-Syarat yang Merusak Akad Jual Beli dan yang Tidak Merusaknya) Penulis al-Muhadzdzab berkata: “Ketika seseorang menyaratkan suatu syarat dalam jual beli, maka Anda lihat, bila merupakan syarat yang menjadi konsekuensi akad jual beli, seperti penyerahan barang, pengembalian barang karena cacat dan semisalnya, maka syarat itu tidak membatalkan akad.
Sebab syarat itu merupakan penjelas bagi sesuatu yang menjadi konsekuensi akad, sehingga tidak membatalkannya. Bila ia menyaratkan sesuatu yang tidak menjadi konsekuensi akad, namun di dalamnya terdapat kemaslahatan, seperti khiyar, pembayaran berjangka, gadai dan penjamin, maka tidak membatalkan akad, karena syara' telah melegalkannya sebagaimana yang akan kami jelaskan pada tempatnya insyaallah. Sebab dengannya diperoleh kepercayaan dan hajat menuntut padanya, sehingga tidak merusak akad.”
b. Al-Fiah 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, II/ 230:
Macam yang kedua, seseorang menyaratkan suatu syarat yang menjadi kemaslahatan akad, seperti mensyaratkan kategori tertentu dalam hal pembayarannya, seperti kredit atau cicilan sebagiannya sampai waktu yang diketahui, sehingga di situ terdapat kemaslahatan yang kembali pada pembeli, atau penjual mensyaratkan penggadaian barang khusus sebagai jaminan pembayarannya atau sebagiannya, sebab di situ ada kemaslahatan yang kembali kepada penjual.
c. Tuhfah al-Muhtaj, V/182 (Jami al-Fiqh al- Islami)
(Bila seseorang menjual dengan cara cicilan) maka disyaratkan pembeli mampu membayar dan adil. Di antara kelaziman akad cicilan adalah tidak menunda-nunda pembayaran, bertambahnya harga yang pantas sebab cicilan, dan pendeknya masa cicilan secara umum. Dan wajib mempersaksikan akad jual beli dan gadai dengan nilai barang pada akad gadai yang sempurna, sehingga tidak diperlukan lagi kayanya pembeli, karena terkadang alat pembayarannya rusak karena kehati-hatian bagi mahjur. Bila ia meninggalkan salah satu syarat yang telah disebutkan maka batal akad jual belinya, kecuali apabila ia meninggalkan gadai sementara si pembeli adalah orang yang kaya, sesuai pendapat yang dikatakan oleh Imam al-Haramain dan ketetapan pendapat an-Nawawi dan ar-Rafi'i.