Hukum Khitan bagi Wanita
Belakang ini ramai tentang larangan bagi wanita untuk di khitan. hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Sunat Perempuan. pasalnya sunat bagi wanita diasumsikan sebabkan pendarahan liang vagina menutup (tidak bisa berhubungan, tidak bisa punya anak).
PERTANYAAN
1. Sebenarnya bagaimanakah hukum berkhitan bagi wanita menurut islam?
2. jika dugaan itu benar adanya, bagaimana pandangan Islam terhadap dampak negatif tersebut.
JAWABAN PERTAMA
1. Sesungguhnya hukum berkhitan adalah wajib. Baik bagi laki-laki maupun perempuan menurut pendapat yang shahih (benar dan akurat).
Hal ini sebagaimana yang termaktub di dalam kitab Bujairimi Alal Khatib juz 4 halaman 437, yang bunyinya sebagai berikut:
Artinya:
Sesungguhnya khitan hukumnya wajib, baik bagi laki-laki maupun bagi perempuan menurut pendapat yang shahih.
Begitu juga mengenai kewajiban berkhitan bagi wanita terdapat di dalam kitab Anwarl Masalik halaman 9, yang bunyinya sebagai berikut:
Artinya:
Dan wajib khitan bagi setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan.
JAWABAN KEDUA
2. Namanya juga Asumsi sekedar dugaan saja, belum pasti terjadi, sekalipun betul-betul terjadi kemungkinan besar prakteknya yang perlu diperbaiki agar sesuai dengan syariat Islam, sebab tidak satupun aturan agama yang tidak bermanfaat bagi kita, setiap perintah pasti ada manfaatnya dan setiap larangan pasti ada dampak negatif.
Wallahu A'lam