Menjadikan Sesama Masbuk sebagai Imam Setelah Salam Imam yang Pertama
DESKRIPSI MASALAH
Apabila ada dua orang makmum yang masbuk mengikut imam dalam shalat Subuh, misalnya A dan B. Kemudian keduanya tertinggal satu rakaat. Setelah imam selesai shalatnya (salam), maka keduanya sama-sama berdiri. Akan tetapi, makmum B malah mundur ke belakang dan mengikut shalatnya A hingga ia selesai shalat, atau dengan kata lain, si B menjadikan si A sebagai imam setelah salamnya imam yang pertama.
PERTANYAANNYA
Bolehkah shalat seperti ini? Dan, bagaimana hukumnya?
JAWABAN
Sah hukum shalat seperti itu, tetapi hukumnya makruh. Hal ini sebagaimana yang terdapat di dalam kitab Fathul Mu'in pada hamisy kitab Tarsyihul Mustafidin halaman 114, yang bunyinya sebagai berikut:
Artinya:
Atau berdiri para masbuk, lalu mengikut sebagian mereka kepada sebagian yang lain, niscaya sah juga shalatnya menurut pendapat yang dapat dijadikan pegangan (kuat), akan tetapi hukumnya makruh.
Hal ini juga terdapat di dalam kitab Bujairimi Alal Khatib juz 2 halaman 142, yang bunyinya sebagai berikut:
Artinya:
Dan hasil dari pembahasannya, bahwasanya sah mengikut sebagian makmum setelah salam imamnya (yang pertama) dengan sebagian yang lain, akan tetapi tidak mendapatkan pahala (berjamaah yang kedua), karena niat mengikutnya muncul ketika dipertengahan shalat.