Hukum Suami Memegang Kemaluan Istrinya?
PERTANYAAN
Dosakah seorang suami memegang farji (kemaluan) istrinya?
JAWABAN
Tidak dosa, bahkan boleh dan tidak makruh seorang suami memegang seluruh badan istrinya, termasuk kemaluannya.
Hanya saja, yang makruh adalah melihat kemaluannya. Keterangan ini terdapat di dalam kitab Bujatrimi “Alal Khatib juz 3 halaman 373, yang bunyinya sebagai berikut:
Artinya:
Dan begitu juga (boleh menyentuh seluruh badan istri) termasuk kemaluannya tanpa makruh, berbeda dengan melihat kemaluannya, maka melihat kemaluannya hukumnya makruh.