Wasiat Tidak Diberikan Warisan

Berwasiat agar tidak mendapatkan warisan apakah dilaksanakan atau tidak?



Wasiat Tidak Diberikan Warisan


DESKRIPSI MASALAH

Ada seseorang memiliki dua istri. Istri yang pertama mempunyai anak banyak (laki-laki dan perempuan), sedangkan istri yang kedua tidak mempunyai anak sama sekali. Pada waktu masih sehat, ia berwasiat kepada istri mudanya, katanya: engkau jangan mengharapkan barang warisan dariku karena aku mempunyai anak banyak. Dan nanti terserah engkau, kalau diberi engkau terima, kalau tidak jangan menuntut. Kemudian setelah beberapa tahun, suami tersebut meninggal dunia.


PERTANYAAN

Apakah wasiat itu dilaksanakan atau tidak?


JAWABAN

Masalah tersebut tidak termasuk wasiat, sebab tidak sesuai dengan haqiqat ta'riful washiyat (definisi wasiat).


REFERENSI 

حاشيه الجمال على شرح المنهاج الجزء الرابع ، ص. ٤٠


الوَصِيَّةُ تَبَرُّعُ بِحَقِّ مُضَافٍ وَلَوْ تَقْدِيرًا لِمَا بَعْدَ الْمَوْتِ ، ... سداعكن فلا كسانأن إسقاط الحق ترسراه كفدا الزوجة الثانية بعد موت الزوج.


Wasiat adalah ibadah dengan hak yang disandarkan setelah mati tasarufnya walaupun hanya kira-kira, ... sedangkan pelaksanaan soal isqot (gugur) haq diserahkan kepada istri kedua setelah matinya suami.

Berbagi

Posting Komentar