Hukum Rokat Menurut Islam (Sedekah Bumi/Sesaji)

Rokat yang telah bergulir di masyarakat, pertama: Rokat Pekarangan, Kedua : Rokat Tase' (Petik Laut dan ketiga Rokat Desa. Semua itu



Hukum Rokat Menurut Islam (Sedekah Bumi/Sesaji)


Deskripsi Masalah 


Di Madura ini ada istilah Rokat yang dilaksanakannya dalam setiap tahun, ada beberapa macam Rokat yang telah bergulir di masyarakat, pertama: Rokat Pekarangan, Kedua : Rokat Tase' (Petik Laut dan ketiga Rokat Desa. Semua itu mengharap keselamatan dan rezeki lancar.


PERTANYAAN

Bagaimana pandangan hukumnya terkait dengan tradisi tersebut?


JAWABAN

Hukum Rokat merut Islam Ditafsil (diperinci:

BOLEH, jika dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan suci dari hal-hal yang dilarang.

HARAM, jika tidak dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mengandung larangan agama.

KUFUR, jika dimaksudkan untuk menyembah kepada selain Allah.


REFERENSI 


I'anah ath-Thalibin, 349:

حاشية إعانة الطالبين ص. ٣٤٩

إِنْ قَصَدَ بِتَصَدُّقِ ذَلِكَ الطَّعَامِ التَّقَرُّبَ إِلَى اللهِ تَعَالَى لِيَكْفِيَ اللَّهُ شَرَّ ذَلِكَ مِنَ الْجِنِّ لَمْ يَحْرُمُ لأَنَّهُ لَمْ يَتَقَرَّبْ لِغَيْرِ اللهِ كَمَا لاَ يَخْفَى لِلْمُصَيّف. وَأَمَّا إِذَا قَصَدَ الجِنَّ فَحَرَام. بَلْ إِنْ قَصَدَ التَّعْظِيمَ وَالْعِبَادَةَ لِمَنْ ذُكِرَ كَانَ ذَلِكَ كُفْرًا قِيَاسًا عَلَى نَصْبِهَا فِي الذَّبْحِ.


Apabila mensedekahkan makanan tersebut dengan tujuan mendekatkan diri (taqarub) pada Allah agar terhindar dari kejahatan jin maka tidak haram karena tidak ada taqarrub pada selain Allah, apabila ditujukan pada jin maka haram hukumnya. Bahkan apabila bertujuan mengagungkan dan menyembah pada selain Allah maka kufur karena di-qiyas-kan pada nash-nya dalam masalah penyembelihan (dzabbi).

Berbagi

Posting Komentar