Hukum Operasi Caesar Karena Ingin Menepatkan Tanggal Lahir Cantik



Hukum Operasi Caesar Karena Ingin Menepatkan Tanggal Lahir Cantik


DESKRIPSI MASALAH

Jumlah ibu yang melahirkan melalui operasi caesar semakin meningkat. Para ibu memilih proses ini dengan berbagai alasan, mulai dari mengurangi rasa sakit hingga sebagai langkah antisipasi jika bayi diprediksi mengalami gangguan.

Dari sisi kepraktisan tentunya operasi ini sangat membantu ibu-ibu. Lebih dari itu dengan caesar, ibu juga tahu pasti kapan bayinya akan lahir. Selain manfaat positif, caesar juga mempunyai resiko. Ibu-ibu perlu memahami bahwa caesar merupakan pembedahan besar di area perut. Prosedur ini melibatkan pembedahan melalui kulit, perut, otot, dan kemudian masuk ke dalam rahim. Dari awal hingga akhir, biasanya memerlukan waktu tiga hingga empat jam.


PERTANYAAN


Bagi ibu-ibu yang karena takut sakit, praktis, ingin anaknya lahir tepat tanggal yang dimaksudkan, apakah hal ini dibenarkan?


JAWABAN

Alasan operasi caesar seperti yang disebutkan di atas belum dianggap cukup untuk diperbolehkannya melakukan Operasi caesar. Sedangkan diperbolehkannya operasi caesar adalah ketika menurut dokter muslim yang adil tindakan operasi harus dilakukan karena persalinan secara normal dapat mengancam keselamatan atau dampak negatif terhadap ibu, janin, atau keduanya.


REFERENSI 


a. Hasyiyata al-Qulyubi, IV/264 [Mushthafa al-Babi al-Halabi]:

قَوْلُهُ: (وَيَحْرُمُ قَطْعُهُ أَي بَعْضِ الإِنْسَانِ أَي الْمَعْصُومِ. قَوْلُهُ: (لِغَيْرِهِ) مَا لَمْ يَكُنْ نَبِيّا. فَيَجِبُ لَهُ فِي هَذِهِ وَالَّتِي بَعْدَهَا. قَوْلُهُ (وَمِنْ مَعْصُومٍ) أَيْ عَلَى الْقَاطِع فَيَدْخُلُ امْتِنَاعُهُ مِنْ أَحَدِ الْمُهْدَرِينَ لَآخَرَ. قَوْلُهُ: (وَيَحْرُمُ قَطْعُهُ) أَيْ لأَنَّهُ مَعْصُومُ، قَوْلُهُ (وَمِنْ مَعْصُومٍ لأَنَّ عِصْمَةَ بَعْضِهِ كَعِصْمَةِ كُلِهِ. قَالَ الْعِرَاقِي وَهُوَ يُفْهِمُ جَوَازَ قَطْعِ الْبَعْضِ مِنْ غَيْرِ الْمَعْصُومِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ لِلتَّعْذِيبِ صَرَحَ بِهِ الْمَاوَرْدِي.

(Ungkapan al-Mahalli: "Dan haram memotongnya, maksudnya memotong bagian tubuh manusia"), maksudnya manusia makshum. (Ungkapan al-Mahalli: "Untuk orang lain"), selama bukan seorang nabi. Maka dalam kondisi ini dan kondisi setelahnya seseorang wajib memotong bagian tubuhnya untuk seorang Nabi. (Ungkapan al-Mahalli: "Dan dari orang makshum"), maksudnya haram bagi orang yang memotongnya, maka termasuk pula tercegahnya memotong anggota tubuh dari salah seorang muhdar (yang nyawanya tidak terlindungi) bagi muhdar lain. (Ungkapan al-Mahalli: "Dan haram memotongnya"), maksudnya karena ia orang makshum. (Ungkapan al-Mahalli: "Dan dari orang makshum"), karena kemakshuman sebagiannya seperti kemakshuman seluruhnya. Al-'Iraqi berkata: "Ungkapan itu memberi pemahaman atas kebolehan memotong sebagian tubuh dari orang yang tidak makshum. Akan tetapi tidak seperti itu karena menyiksa, sebagaimana dijelaskan oleh al-Mawardi."


b. Bughyah al-Mustarsyidin, 93 [al-Marja' al-Akbar]:

(مَسْأَلَةٌ) مَاتَتْ وَفِي بَطْنِهَا جَنِيْنٌ، فَإِنْ عُلِمَتْ حَيَاتُهُ وَرُجِيَ عَيْشُهُ بِقَوْلِ أَهْلِ الخُبْرَةِ شُقَّ بَطْنُهَا أَيْ بَعْدَ أَنْ تُجَهَّزَ وَتُوْضَعَ فِي الْقَبْرِ، وَإِنْ لَمْ تُرْجَ الحَيَاةُ وُقِفَ دَفْنُهَا وُجُوْبًا حَتَّى يَمُوْتَ، وَلَا يَجُوْزُ ضَرْبُهُ حِينَئِذٍ، وَإِنْ لَمْ تُعْلَمُ حَيَاتُهُ دُفِنَتْ حَالاً، قَالَهُ في التَّحْفَةِ.

(Permasalahan) Wanita meninggal, sementara ada janin di perutnya, maka jika diketahui kehidupannya dan ada harapan kelanjutan hidupnya berdasar pendapat pakar, maka perutnya dibedah, maksudnya setelah ditajhiz dan diletakkan dalam kuburan. Bila tidak ada harapan hidup maka pemakaman wanita itu wajib ditunda sampai janinnya meninggal, dan dalam kondisi ini tidak boleh memukulnya. Bila kehidupan janin itu tidak diketahui maka perempuan tersebut dimakamkan seketika. Demikian pendapat Ibn Hajar dalam at-Tuhfah.


c. Al-Muwafaqat, II/219-220, [Dar Ibn 'Affan]:

وَأَيْضًاً: فَلَا يَمْتَنِعُ قَصْدُ الطَّبِيبِ لِسَقْيِ الدَّوَاءِ الْمَرّ، وَقَطْعِ الْأَعْضَاءِ الْمُتَأَكَّلَةِ، وَقَلْعِ الْأَضْرَاسِ الْوَجْعَةِ، وَبَط الْجَرَاحَاتِ [الْوَجْعَةِ، وَأَنْ يَحْيِي الْمَرِيْضَ مَا يَشْتَهِيهِ، وَإِنْ كَانَ يَلْزَمُ مِنْهُ إِذَايَةُ الْمَرِيضِ؛ لأنَّ الْمَقْصُوْدَ إِنَّمَا هُوَ الْمَصْلَحَةُ الَّتِي هِيَ أَعْظَمُ وَأَشَدُّ فِي الْمُرَاعَاةِ مِنْ مَفْسَدَةِ الْإِيْدَاءِ الَّتِي هِيَ بِطَرِيْقِ اللُّزُوْمِ، وَهَذَا شَأْنُ الشَّرِيعَةِ أَبَدًا.


Dan juga, karenanya tidak tercegah tujuan dokter meminum obat yang pahit, mengamputasi anggota tubuh yang rusak, mencabut gigi geraham yang sakit, membedah luka, melarang pasien dari hal yang disukainya, meskipun berkonsekuensi menyakiti pasien, sebab tujuannya hanyalah maslahat yang lebih besar dan lebih berat untuk dijaga daripada mafsadah menyakiti pasien yang harus ditempuh. Inilah jalan syari'at selamanya.


d. Mughni al-Muhtaj ila Ma'rifat Alfadz al-Minhaj, VI/433-434, [Dar al-Ma'rifah]:

قَوْلَهُ: (فَلَا يَصِحُ اسْتِنْجَارُ لِقَلْعِ سِنَّ صَحِيحَةٍ) لِحُرْمَةِ قَلْعِهَا. وَفِي مَعْنَاهَا كُلُّ عُضْوِ سَلِيمٍ مِنْ آدَمي أَوْ غَيْرِهِ في غَيْرِ قِصَاصِ أَمَّا الْعَلِيلَةُ فَيَصِحُ الاِسْتِنْجَارُ لِقَلْعِهَا إِنْ صَعُبَ الْأَلَمُ وَقَالَ أَهْلُ الْخِبْرَةِ: إِنَّ قَلْعَهَا يُزِيلُ الْأَلَمَ. وَأَمَّا الْمُسْتَحَقُّ قَلْعُهَا فِي قِصَاصِ فَيَجُوزُ الإِسْتِنْجَارُ لَهُ، لأَنَّ الاِسْتِنْجَارَ فِي الْقِصَاصِ وَاسْتِيفَاءِ الْحُدُودِ جَائِرٌ. وَفِي الْبَيَانِ: أَنَّ الْأَجْرَةَ عَلَى الْمُقْتَصَّ مِنْهُ إذَا لَمْ يَنْصِبُ الْإِمَامُ جَلَّادًا يُقِيمُ الحُدُودَ وَيَرْزُقُهُ مِنْ مَالِ الْمَصَالِحِ. وَلَوْ كَانَ السِّنُّ صَحِيحًا وَلَكِنِ انْصَبَّ تَحْتَهُ مَادَّةٌ مِنْ نَزْلَةٍ وَنَحْوِهَا، وَقَالَ أَهْلُ الْخِبْرَةِ: لَا تَزُولُ الْمَادَّةُ إِلَّا بِقَلْعِهَا، فَالْأَشْبَهُ كَمَا قَالَ الْأَذْرَعِيُّ جَوَازُ الْقَلْعِ لِلضَّرُورَةِ.

(Ungkapan an-Nawawi: "Maka tidak sah menyewa orang untuk mencabut gigi yang sehat"), karena haram mencabutnya. Dan hukumnya sama dengan gigi yang sehat, setiap anggota tubuh yang sehat dari manusia maupun lainnya selain dalam qishash. Adapun gigi yang sakit maka sah menyewa orang untuk mencabutnya apabila sakitnya parah dan pakar berpendapat bahwa: "Mencabutnya akan menghilangkan sakit." Sedangkan anggota tubuh yang berhak dipotong dalam qishash itu diperbolehkan menyewa orang lain untuk memotongnya. Karena akad sewa dalam qishash dan pemenuhan had itu diperbolehkan. Dalam kitab al-Bayan disebutkan: "Sungguh upah dibebankan kepada muqtash minhu (orang yang mendapat keuntungan dari qishah) bila Imam tidak menugaskan algojo untuk mengeksekusi had dan menggajinya dari mal mashalih." Andaikan ada gigi sehat, namun di bawahnya dimasuki suatu benda yang menyakitkan seperti kotoran dan semisalnya, dan pakar berpendapat bahwa benda tersebut tidak dapat dihilangkan kecuali dengan mencabut gigi, maka yang lebih tepat, seperti dikatakan al-Adzra'i ialah boleh mencabutnya karena darurat.


e. Ahkam al-Jarahah ath-Thibyah li Syaikh Muhammad asy-Syanqithi, 154-158:

الْمَبْحَثُ الثَّالِثُ فِي جِرَاحَةِ الْوِلَادَةِ: وَهِيَ الْجِرَاحَةُ الَّتِي يُقْصَدُ مِنْهَا إِخْرَاجُ الْجَنِيْنِ مِنْ بَطْنِ أُمِّهِ، سَوَاءٌ كَانَ ذَلِكَ بَعْدَ اكْتِمَالِ خَلْقِهِ أَوْ قَبْلَهُ، وَلَا تَخْلُو الْحَاجَةُ الدَّاعِيَةُ إِلَى فِعْلِهَا مِنْ حَالَتَيْنِ: الحَالَةُ الْأَوْلَى: اَنْ تَكُوْنَ ضَرُورِيَةً وَهِيَ الحَالَةُ الَّتِي يُخْشَى فِيْهَا عَلَى حَيَاةِ الْأُمِّ أَوْ جَنِيْنِهَا أَوْ هُمَا مَعًا ... وَهَذَا النَّوْعُ مِنَ الْجِرَاحَةِ يُعْتَبَرُ مَشْرُوْعًا وَجَائِرًا، نَظرًا لِمَا يَشْتَمِلُ عَلَيْهِ مِنْ انْقَاذِ النَّفْسِ الْمُحَرَّمَةِ الَّذِي هُوَ مِنْ أَجَلَّ مَا يَتَقَرَّبُ بِهِ إِلَى اللهِ ... الْحَالَةُ الثَّانِيَةُ: أَنْ تَكُوْنَ حَاجِيَةً وَهِيَ الْحَالَةُ الَّتِي يَحْتَاجُهَا الْأَطِبَّاءُ فِيْهَا إِلَى فِعْلِ الْجِرَاحَةِ بِسَبَبٍ تَعَدُّرِ الْوِلَادَةِ الطَّبِيعِيَّةِ، وَتَرَتَّبَ الْاِضْرَارُ عَلَيْهَا إِلَى دَرَجَةٍ لَا تَصِلُ إِلَى مَرْتَبَةِ الْخَوْفِ عَلَى الْجَنِيْنِ أَوْ أُمِّهِ مِنَ الْهَلَاكِ. وَمِنْ أَشْهَرِ أَمْثِلَتِهَا: الْجِرَاحَةُ الْقَيْصَرِيَةُ الَّتِي يَلْجَأُ إِلَيْهَا الْأَطِبَّاءُ عِنْدَ خَوْفِهِمْ مِنْ حُصُولِ الضَّرَرِ عَلَى الْأُمَّ أَوِ الْجَنِيْنِ أَوْ هُمَا مَعًا، إِذَا خَرَجَ الْمَوْلُودُ بِالطَّرِيقَةِ الْمُعْتَادَةِ، وَذَلِكَ بِسَبَبٍ وُجُوْدِ الْعَوَائِقِ الْمُوْجِبَةِ لِتِلْكَ الْاَضْرَارِ، وَمِنْ اَمْثِلَتِهَا : ضَيْقُ عِظَامِ الْحَوْضِ أَوْ تَشَوُّهِهَا أَوْ اِصَابَتِهَا بِبَعْضِ الْآفَاتِ الْمَفْصَلِيَّةِ، بِحَيْثُ يَتَعَذَّرُ تَمَدُّدُ مَفَاصِلِ الحَوْضِ. أَوْ يَكُوْنُ جِدَارُ الرَّحِمِ ضَعِيفًا، وَنَحْوُ ذَلِكَ مِنَ الْأُمُورِ الْمُوْجِبَةِ لِلْعُدُوْلِ عَنِ الْوِلَادَةِ الطَّبِيعِيَّةِ دَفْعًا لِلضَّرَرِ الْمُتَرَتَبِ عَلَيْهَا. وَالْحُكْمُ بِالْحَاجَةِ فِي هَذَا النَّوْعِ مِنَ الْجِرَاحَةِ رَاجِعُ إِلَى تَقْدِيرِ الْآطِباءِ، فَهُمْ الَّذِينَ يَحْكُمُونَ بِوُجُوْدِهَا، وَلَا يُعَدُّ طَلَبُ الْمَرْأَةِ أَوْ زَوْجُهَا مُبَرِّرًا لِفِعْلِ هَذَا النَّوْعِ مِنَ الْجِرَاحَةِ طَلَبًا لِلتَّخَلُّص مِنْ آلَامِ الْوِلَادَةِ الطَّبِيعِيَّةِ، بَلْ يَنْبَغِي لِلطَّبِيبِ أَنْ يَتَقَيَّدَ بِشَرْطِ وُجُوْدِ الْحَاجَةِ، وَأَنْ يَنْظُرَ فِي حَالِ الْمَرْأَةِ وَقُدْرَتِهَا عَلَى تَحَمُّلٍ مَشَقَّةِ الْوِلَادَةِ الطَّبِيعِيَّةِ وَكَذَلِكَ يَنْظُرُ فِي الْآثَارِ الْمُتَرَتَّبَةِ عَلَى ذَلِكَ، فَإِنْ اشْتَمَلَتْ عَلَى أَضْرَارٍ زَائِدَةٍ عَنِ الْقَدْرِ الْمُعْتَادِ فِي النَّسَاءِ وَوَصَلَتْ إِلَى مَقَامٍ يُوْجِبُ الخَرَجَ وَالْمَشَقَّةَ عَلَى الْمَرْأَةِ، أَوْ غَلَبَ عَلَى ظَنَّهِ أَنَّهَا تَتَسَبَّبُ فِي حُصُولِ ضَرَرٍ لِلْجَنِيْنِ، فَإِنَّهُ حِينَئِذٍ يَجُوزُ لَهُ الْعُدُولُ إِلَى الْجَرَاحَةِ وَفِعْلِهَا، بِشَرْطِ أَلَّا يُوْجَدَ بَدِيلٌ يُمْكِنُ بِوَاسِطَتِهِ دَفْعُ تِلْكَ الْأَضْرَارِ وَازَالَتِهَا.

Pembahasan ketiga tentang operasi caesar, yaitu operasi yang bertujuan mengeluarkan janin dari rahim ibunya, baik janin itu telah sempurna bentuknya maupun belum. Kebutuhan menempuh operasi persalinan tidak terlepas dari dua kondisi: Pertama, kondisi darurat yaitu kondisi yang di dalamnya dikhawatirkan keselamatan jiwa ibu, janinnya atau keduanya... operasi semacam ini dianggap masyru' dan dibolehkan, karena menimbang unsur di dalamnya, yaitu menyelamatkan jiwa yang dimuliakan yang termasuk ibadah terbesar kepada Allah ... Kedua, kondisi dibutuhkan, yaitu kondisi di mana para dokter butuh melakukan operasi sebab sulitnya persalinan alami dan bahayanya tidak sampai pada derajat mengkhawatirkan keselamatan jiwa janin atau ibunya.

Contohnya yang paling masyhur adalah operasi caesar (pembedahan) yang para dokter terpaksa melakukannya saat khawatir bila lahir secara alami akan terjadi bahaya terhadap ibu, janin, atau keduanya. Hal itu terjadi sebab adanya hambatan yang menimbulkan bahaya tersebut.

Di antara contohnya adalah pelvic (tulang panggul)nya sempit, cacat, tulang panggulnya terkena penyakit arthropoda (persendian), yaitu sekira sendi tulang panggulnya sulit merenggang, dinding rahimnya lemah, dan semisalnya dari berbagai kondisi yang mengharuskan pindah dari persalinan alami karena menghindari bahaya yang ditimbulkannya.

Barometer kebutuhan melakukan operasi semacam ini kembali pada pertimbangan para dokter. Merekalah yang menentukan butuh atau tidaknya melakukannya. Permintaan perempuan atau suaminya untuk melakukan caesar agar terhindar dari sakitnya persalinan alami tidak dianggap sebagai faktor yang membolehkannya. Dokter harus membatasi pelaksanaan operasi ini dengan syarat adanya hajat, dan menimbang kondisi dan kemampuan wanita untuk menanggung sakitnya persalinan alami. Begitu pula menimbang akibat yang ditimbulkannya. Maka jika persalinan alami mengandung resiko yang lebih besar dari biasanya bagi perempuan dan mencapai level yang menyulitkan dan memberatkan perempuan, atau menurut dugaan kuat dokter, apabila persalinan alami menyebabkan bahaya bagi janin, maka dalam kondisi seperti ini ia boleh pindah pada operasi dan melakukannya dengan syarat tidak ada cara lain yang dapat menolak dan menghilangkan bahaya tersebut.

Berbagi

Posting Komentar