Hukum Memperbarui Akad Nikah

Bagaimana hukumnya memperbarui nikah (tajdid an-nikah)?



Tajdid an-Nikah (Memperbarui Akad Nikah)


PERTANYAAN

Bagaimana hukumnya memperbarui nikah (tajdid an-nikah)? Kalau boleh apakah harus membayar mahar lagi?

JAWABAN

Hukumnya tajdid an-nikah (memperbaharui nikah) boleh, bertujuan untuk memperindah atau ihtiyat dan tidak termasuk pengakuan talak (tidak wajib membayar mahar), akan tetapi menurut Imam Yusuf al-Ardabili dalam kitab Anwar wajib membayar mahar karena sebagai pengakuan jatuhnya talak.


REFERENSI 

a. Tuhfah al-Muhtaj, VII/391:

أَنَّ مُجَرَّدَ مُوَافَقَةِ الزَّوْجِ عَلَى صُورَةِ عَقْدٍ ثَانٍ مَثَلاً لاَ يَكُونُ اعْتِرَافًا بِانْقِضَاءِ الْعِصْمَةِ الْأُولَى بَلْ وَلاَ كِنَايَةَ فِيهِ وَهُوَ ظَاهِرُ ... إِلَى أَنْ قَالَ ... وَمَا هُنَا فِي مُجَرَّدِ طَلَبِ مِنَ الزَّوْجِ لِتَجَمُّلٍ أَوْ احْتِيَاطِ فَتَأَمَّلْهُ.


Sesungguhnya persetujuan suami atas akad nikah ke dua (memperbarui nikah) bukan merupakan pengakuan habisnya tanggung jawab atas nikah pertama, dan juga bukan merupakan kinayah darinya, dan itu jelas ..... sedangkan apa yang dilakukan suami di sini (dalam memperbarui nikah) semata-mata untuk memperindah atau berhati-hati.


b. Al-Anwar li A'mal al-Abrar, Dar adh-Dhiya', III/418-419:


وَلَوْ جَدَّدَ رَجُلٌ نِكَاحَ زَوْجَتِهِ لَزِمَهُ مَهْرُ آخَرُ ، لأَنَّهُ إِقْرَارُ بِالْفُرْقَةِ وَيَنْتَقِضُ بِهِ الطَّلَاقُ وَيَحْتَاجُ إِلَى التَّحْلِيلِ فِي الْمَرَّةِ الثَّالِثَةِ.


Jika seorang suami memperbarui nikah kepada isterinya, maka wajib memberi mahar karena merupakan pengakuan perceraian, dengannya hitungan talak terkurangi, dan ia membutuhkan muhallil dalam tajdid an-nikah yang ke tiga.

Berbagi

1 komentar

  1. Anonim
    👍