DPR Terlilit Hutang, Berhakkah Menerima Zakat?!

Berhakkah Menerima Zakat DPR yang terlilit hutang disebabkan kampanye dan lainnya?

Pemilu sudah berakhir semua caleg baik yang terpilih maupun yang gagal, baik yg baru maupun yang petahana sama-sama memiliki hutang yang besar dan pasti kesulitan untuk melunasi, termasuk yang sekarang sedang menjabat. 

Pertanyaan: Berhakkah Menerima Zakat DPR yang terlilit hutang disebabkan kampanye dan lainnya? 

Jawab : Untuk Menjawab pertanyaan tersebut perlu membahas terlebih dahulu tentang gharimuun (orang yang terlilit hutang) yang berhak menerima zakat. Dalam kitab  Tafsir Munir liz Zuhaili dijelaskan dengan rinci tentang gharimuun, sebagai berikut.

التفسير المنير للزحيلي - المجلد ١٠ - الصفحة ٢٥٨ - جامع الكتب الإسلامية

إِنَّمَا الصَّدَقاتُ لِلْفُقَراءِ وَالْمَساكِينِ وَالْعامِلِينَ عَلَيْها وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقابِ وَالْغارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (٦٠)


٦- الغارمون: وهم المدينون الذين ركبهم الدّين ولا وفاء عندهم به، سواء استدان المدين في رأي الشافعية والحنابلة لنفسه أو لغيره، وسواء كان دينه في طاعة أو في معصية. فإن استدان لنفسه لم يعط إلا إذا كان فقيرا، وإن استدان لإصلاح ذات البين، ولو بين أهل الذمة، بسبب إتلاف نفس أو مال أو نهب، فيعطى من سهم الغارمين، ولو كان غنيا

Ke enam orang yang berhak menerima zakat adalah gharimuun (mereka adalah orang-orang yang menanggung dan terlilit utang, serta tidak memiliki harta untuk melunasinya.

Menurut pendapat para ulama Madzhab Syafi'i dan Hambali, utang tersebut bisa jadi untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain dan bisa jadi untuk ketaatan maupun untuk kemaksiatan. Apabila dia berutang untuk dirinya sendiri, dia tidak diberi zakat kecuali jika dia fakir. Jika dia berutang untuk memperbaiki hubungan dua pihak yang berselisih, walaupun antara Ahlu Dzimmah disebabkan pembunuhan, perusakan perampasan harta, dia diberi dari jatah untuk ghaarimiin, walaupun dia orang kaya.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw.,

لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٌّ إِلَّا لِخَمْسَةٍ: لِغَازِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ لِغَارِمٍ أَوْ لِرَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ لِرَجُلٍ لَهُ جَارٌ مِسْكِينٌ فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِينِ فَأَهْدَى الْمِسْكِينُ إلَيْهِ.

"Sedekah tidak halal bagi orang kaya kecuali untuk lima golongan, yaitu untuk orang yang berjihad fi sabilillah, petugas zakat (amil zakat), orang yang menanggung utang, orang yang membeli zakat dari orang fakir dengan hartanya dan orang yang memiliki tetangga miskin lalu orang miskin tersebut diberi sedekah kemudian dia menghadiahkannya kepada orang kaya itu." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

وقال الحنفية: الغارم: من لزمه دين، ولا يملك نصابا فاضلا عن دينه، أي أنه الفقير.  

Para ulama madzhab Hanafi mengatakan bahwa al-ghaarim adalah orang yang menanggung utang yang tidak memiliki harta sebanyak satu nishab selain dari utangnya itu. Artinya dia adalah orang fakir.

وقال المالكية: الغارم: هو من فدحه الدين للناس في غير سفه ولا فساد، أي من ليس عنده ما يوفي به دينه، أي أنه الفقير، إذا كان الدين في غير معصية كشرب خمر وقمار، ولم يستدن لأخذ الزكاة، كأن يكون عنده ما يكفيه وتوسع في الإنفاق بالدين لأجل أن يأخذ من الزكاة، فلا يعطى منها لأنه قصد مذموم، بخلاف فقير استدان للضرورة، ناويا الأخذ من الزكاة، فإنه يعطى قدر دينه منها لحسن قصده. لكن إن تاب من استدان لمعصية، أو بقصد ذميم، فإنه يعطى على الأحسن.  

Para ulama madzhab Maliki berpendapat bahwa al-ghaarim adalah orang yang terbebani utang bukan karena kebodohan dan bukan pula untuk keperluan yang negatif. Dan dia tidak memiliki harta untuk melunasi utangnya, sehingga dia adalah orang fakir. Zakat ini diberikan apabila utang tersebut bukan untuk kemaksiatan, seperti minum khamr dan judi. Dia berutang bukan dengan tujuan agar mendapatkan bagian dari zakat, seperti orang yang memiliki harta yang cukup, namun dia bersikap boros dalam membelanjakan utangnya agar dapat mengambil bagian dari zakat, dia tidak diberi bagian dari zakat karena tujuannya buruk. Berbeda dengan orang fakir yang berutang karena kondisi darurat dan berniat untuk mengambil bagian dari zakat, fakir ini diberi bagian dari zakat sesuai dengan kadar utangnya karena niatnya yang baik.

Akan tetapi, jika seseorang berutang untuk kemaksiatan atau untuk tujuan buruk, lalu dia bertobat, sebaiknya dia diberi bagian dari zakat jumhur.

وقال الجمهور: يقضى من الزكاة دين الميت لأنه من الغارمين

ulama berpendapat bahwa utang orang yang telah meninggal dunia dilunasi dari zakat, karena dia termasuk dari golongan orang-orang yang menanggung utang.

Rasulullah saw bersabda, yang diriwayatkan dari Abu Hurairah,

أَنَا أَوْلَى بِكُلِّ مُؤْمِنٍ مِنْ نَفْسِهِ: مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِأَهْلِهِ، وَمَنْ تَرَكَ دَيْنَا أَوْ ضَيَاعًا فَإلَيَّ وَعَلَيَّ.

"Saya lebih utama terhadap setiap Mukmin dari dirinya sendiri: barang siapa meninggalkan harta, maka harta tersebut untuk keluarganya. Dan barang siapa meninggalkan anak-anak yang fakir, maka mereka kepadaku dan menjadi tanggung jawabku.” (HR Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, an-Nasa'i, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Atas dasar penjelasan diatas, gharimuun yang berhak menerima zakat ialah, mereka yang berhutang bukan karena kemaksiatan

Terkait dengan DPR yang terlilit hutang, pada masa ini mayoritas disebabkan Money politik, yang mana hal ini mayoritas ulama mengategorikan kemaksiatan atau haram.

Maka DPR yang terlilit hutang tersebut tetap tidak berhak menerima zakat.

Wallahu A'lam 

Berbagi

Posting Komentar