Hukum Mencium Istri Saat Puasa

Hukum mencium istri, Berciuman saat puasa

 

Hukum berciuman saat berpuasa

Assalamualaikum Wr. Wb

Setiap kali saya hendak berangkat kerja, saya memiliki kebiasaan mencium istri dan anak-anak. Ketika saya berpuasa apakah boleh mencium istri saya dan apakah bisa membatalkan puasa?

Terimakasih

Wassalamu'alaikum Wr. Wb

Karyawan Lion

___

Wa Alaikum Salam Wr. Wb

Penanya yang Budiman, semoga Allah senantiasa menjaga kita dalam keimanan, keislaman dan keharmonisan dalam menjalankan rumah tangga kita. Amin

Selanjut, Dalam Islam, keharmonisan dalam hubungan perkawinan sangat ditekankan. Rasulullah SAW memberikan contoh-contoh kegiatan romantis dengan isteri beliau seperti memberikan hadiah, berpegangan tangan, memberikan kata-kata manis dan juga lainya. Namun, romantis haruslah dilakukan dengan batasan syariah dan tetap menghormati nilai-nilai agama serta prinsip kesopanan.

Pada hakikatnya setelah akad nikah anggota badan seorang perempuan dari ujung kepala sampai ujung kaki hukumnya halal bagi suaminya, begitu juga sebaliknya. termasuk juga menciumnya.

Namun apabila mencium istri dalam keadaan berpuasa maka hukumnya diperinci.

Pertama : Haram ; Apabila ketika berciuman bisa membangkitkan nafsu, namun keharaman ini sebatas ketika berpuasa wajib atau Fardhu. Sedangkan ketika berpuasa Sunnah sekalipun membangkitkan nafsu birahi tidak diharamkan.

Kedua ; Khilaful Aula (perbuatan menyalahi yang utama atau afdhol) ; Apabila mencium istri tadi tidak membangkitkan hawa nafsu.

Khilaful Aula bisa disebut juga dengan makruh tanzih. Dalam kata lain hukum yang kedua ini lebih baik tidak dilakukan sekalipun tidak membangkitkan nafsu birahi

Ketiga ; Bisa membatalkan puasa apabila berciuman itu bisa menyebabkan keluar sperma.

التقريرات السديدة فى مساىٔل المفيدة

حُكْمُ القُبلَةِ، تَحْرُمُ إذَا كَانَتْ تُحَرِّكُ شَهْوَتَهُ (ومحل الحرمة فى صوم الفرض، اما النفل فلا حرمة فيه). وَأَمَّا إِذَا لَمْ تُحَرِّكْ شَهْوَتَهُ فَخِلَافُ الأَوْلٰى، وَلَا تُبْطِلُ إِلَّا إِذَا أَنْزَلَ بِسَبَبِهَا

Artinya ; Hukum berciuman haram apabila bisa membangkitkan nafsu birahi. Jika berciuman itu tidak sampai membangkitkan nafsu, maka hukumnya Khilaful Aula. Namun berciuman tidak membatalkan puasa kecuali ketika keluar sperma karenanya (karena ciuman itu)

Wallahu A'lam.

Semoga bermanfaat.

Berbagi

1 komentar

  1. Anonim
    Alhamamdulilah. Sangat jelas penjabarannya. Terima kasih.
    Kami tunggu hukum hukum yang lain