Foto: NU Online Banten |
Hukum Tidak Menjawab Azan
Pernah mendengar suatu pengajian menjelaskan tentang hukum menjawab adzan, dalam keterangan tersebut menyebutkan bahwa orang yang tidak menjawab adzan bisa su'ul khotimah, namu ustadz yang menjelaskan tidak menyertakan referensi.
PENYATAANNYA: apakah benar orang yang tidak menjawab adzan meninggal dalam Su'ul Khotimah??
JAWAB: Jumhur ulama sepakat, menjawab adzan hukumnya Sunnah. Dalam kitab Hasyiyah Bujairami diterangkan, bahwa orang yang tidak menjawab adzan DIKHAWATIRKAN SU'UL KHOTIMAH (dikhawatirkan saja, tidak pasti su'ul khotimah). Akan tetapi kita sangat dianjurkan menjawab adzan apabila muadzin sudah mengumandangkannya.
قال جلال الدين السيوطي فى مختصر أذكار نووي. إنّّ مَنْ تَكَلَّمَ حَالَ الأَذَانِ يُخْشٰى عَليْهِ مِنْ سُوءِ الخَاتِمَةِ
Jalaluddin As-suyuti menerangkan dalam kitab Mukhtasar Adzkar Nawawi. Barang siapa yang berbicara ketika adzan , maka orang tersebut dikhawatirkan Su'ul Khotimah.
Wallahu A'lam