Pembagian Air dan permasalahannya

Menyingkap Permasalah dalam kitab Fathul Qarib Kajian Fathul Qarib

KEMBALI KE DAFTAR ISI KITAB

PEMBAGIAN AIR DAN PERMASALAHANNYA

Menyingkap Permasalah dalam kitab Fathul Qarib

KETERANGAN

Air terbagi dalam 4 macam, yaitu;

Pertama, air suci dan dapat mensucikan perkara lain yang tidak makruh menggunakannya, yaitu air mutlak, terlepas dari batasan yang mengikat.

Kedua, air suci dan mensucikan yang makruh menggunakannya pada badan bukan pakaian, yaitu air yang dipanaskan di bawah terik matahari pada daerah beriklim panas dalam bejana yang terbuat dari logam selain emas dan perak karena kelembutan pertikel keduanya. Sementara Imam an-Nawawi memilih tidak makruh secara mutlak. Dan juga makruh menggunakan air yang sangat panas atau dingin.

Musykilat Dan Tanya Jawab Seputar Air

1. Apa yang dikehendaki dengan air mutlaq?

JAWABAN:

Air yang terbebas dari qayid (batasan) yang mengikat menurut orang yang memiliki kapasitas untuk mengetahui kondisi air tersebut.

Menyingkap Permasalah dalam kitab Fathul Qarib

2. Apa batasan air yang memiliki predikat mengikat (قيد لازم)

JAWAB

air yang dibatasi dengan pengidlafahan seperti ماء ورد air dari bunga mawar, sifat seperti ماء دافق air yang menyembur atau lam 'ahdi (seperti ucapan Nabi saw.

نعم إذا رأت الماء

(ya, apabila seorang perempuan melihat mani)

3. Bagaimana hukum menggunakan air yang dipanaskan dengan api?

JAWABAN:

Tidak makruh, kecuali yang sangat panas.

Menyingkap Permasalah dalam kitab Fathul Qarib

4. Kenapa air musyammas (air yang dipanaskan di bawah terik matahari) makruh digunakan?

JAWABAN:

Karena matahari dengan intensitasnya dapat memisahkan karat dari bejana yang naik ke permukaan air, sehingga jika mengenai badan dikhawatirkan mengalami penyakit belang.

Menyingkap Permasalah dalam Kitab Fathul Qarib

5. Kenapa Imam an-Nawawi memilih hukum menggunakan air musyammas tidak makruh secara mutlak?

JAWABAN:

Karena lemahnya dalil yang menjadi acuan hukum makruh.

Menyingkap Permasalah dalam Kitab Fathul Qarib

6. Kenapa air yang sangat panas atau sangat dingin juga makruh digunakan?

JAWABAN:

Karena air yang sangat panas atau dingin itu menghalangi penyempurnaan bersuci, namun menurut pendapat yang kuat alasannya ialah khawatir berbahaya.

Menyingkap Permasalah dalam Kitab Fathul Qarib 

Pembagian Air Yang Ketiga

Menyingkap Permasalah dalam Kitab Fathul Qarib

Pembagian Air Ketiga, air suci tidak mensucikan, yaitu air (musta'mal) yang telah digunakan menghilangkan hadats atau najis apabila tidak berubah dan tidak bertambah beratnya setelah terpisah dari basuhan serta mempertimbangkan air yang terserap oleh perkara yang dibasuh.

Dan termasuk pembagian ini, air yang berubah salah satu sifatnya disebabkan perkara suci yang mencampurinya (mukhâlith) dengan perubahan yang menghalangi kemutlakan air. Baik perubahan yang dapat ditangkap oleh panca indra atau secara perkiraan, seperti tercapur oleh perkara yang sesuai sifat-sifatnya, misalnya air mawar yang hilang aromanya dan air musta'mal. Sehingga apabila perubahannya tidak menghalangi kemutlakan air, seperti perubahan yang sedikit atau tidak menimbulkan perubahan, maka tetap dapat mensucikan perkara lain.

Mengecualikan perkara yang mendampinginya (mujâwir) meskipun menimbulkan perubahan yang banyak, begitujuga perubahan dengan sebab benda yang tidak bisa dihindarkan dari air, seperti lumpur dan ganggang, dan perubahan dengan sebab lamanya menggenang, maka tetap dapat mensucikan perkara lain.

Musykilat Dan Tanya Jawab

1. Bagaimana ketentuan air menjadi musta'mal setelah mensucikan hadast?

JAWABAN:

Ketika memenuhi 4 syarat, yaitu; sedikitnya air (kurang dua kulah), digunakan untuk hal yang harus dilakukan, telah terpisah dari anggota yang dibasuh, dan tanpa niat untuk mengambil air.

Menyingkap Permasalah dalam kitab Fathul Qarib

2. Apa saja syarat air sedikit tetap dihukumi suci 

setelah digunakan mensucikan barang yang terkena najis, dan hanya dihukumi musta'mal?

JAWABAN:

Syaratnya ada 4, yaitu; airnya didatangkan pada najis, tidak berubah rasa, warna atau baunya air, tidak bertambahnya volume air setelah menghitung yang terserap barang yang dibasuh dan kotoran yang terbawa, serta sucinya tempat yang dibasuh. Dan jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka dihukumi najis.

Menyingkap Permasalah dalam kitab Fathul Qarib

3. Kenapa air yang berubah sebab bercampur benda seperti lumpur dan ganggang tetap dihukumi mensucikan (dapat digunakan untuk bersuci)?

JAWABAN:

Karena tidak mungkin menjaga air dari benda-benda tersebut.
Menyingkap Permasalah dalam Kitab Fathul Qarib


4. Kenapa air yang berubah sebab lamanya menggenang tetap dihukumi mensucikan?

JAWABAN:
Karena sulit untuk melindungi air dari kondisi tersebut.
Menyingkap Permasalah dalam Kitab Fathul Qarib

Pembagian Air Yang Keempat 

Menyingkap Permasalah dalam Kitab Fathul Qarib
Keempat, air najis, ada 2 macam, yang pertama, air sedikit yang kurang dari dua kulah yang terkena najis, baik berubah ataupun tidak. Mengecualikan terkena bangkai binatang yang tidak memiliki darah mengalir apabila tidak disengaja dan tidak menimbulkan perubahan air, begitupula najis yang tidak kasat mata, maka keduanya itu tidak menjadikan air najis.
Yang kedua, air sebanyak dua kulah atau lebih yang terkena najis dan mengalami perubahan, baik sedikit atau banyak. Air dua kulah itu + 500 ritl ukuran kota Baghdad.
Dan pengarang melewatkan macam air yang kelima, yaitu air suci mensucikan yang haram menggunakannya, seperti wudhu dengan air yang digasab.

Musykilat Dan Tanya Jawab

1. Kenapa air yang sedikit (kurang dari dua kulah) jika terkena najis dan tidak berubah tetap menjadi najis?

JAWABAN:
Karena berdasarkan hadits Nabi saw.:
إذا استيقظ أحدكم من نومه فلا يغمس يده في الإناء حتى يغسلها ثلاثاً؛ فإنه لا يدري أين باتت يده
Jika seseorang diantara kalian bangun dari tidur, maka jangan membenamkan tangannya dalam bejana sampai membasuhnya tiga kali, karena sesungguhnya ia tidak tahu keadaan tangannya (najis atau suci). (HR. Bukhari Muslim).
Nabi saw. melarang membenamkan tangan karena khawatir najis, sementara sudah jelas bahwa najisnya samar dan tidak akan menimbulkan perubahan pada air, seandainya tidak menjadikan air najis ketika bertemu, maka Nabi saw. tidak akan melarangnya. Selain itu juga memahami hadits Nabi saw.:
إذا بلغ الماء قلتين لم يحمل الخبث (رواه الأربعة)
Apabila air mencapai dua kulah, maka tidak akan terpengaruh oleh najis. (HR. Alarba'ah)
Menyingkap Permasalah dalam Kitab Fathul Qarib

2. Penglihatan seperti apa yang menjadi acuan najis ditoleransi jika tidak terlihat?

JAWABAN:
Yaitu penglihatan normal yang standar, bukan yang lemah atau tajam.
Menyingkap Permasalah dalam Kitab Fathul Qarib

3. Apa saja pengecualian najis yang ditoleransi selain yang telah disebutkan?

Jawaban:
Seperti kotoran ikan yang tidak merubah air, rambut najis yang sedikit dari selain anjing, sedikit asap perkara najis, sedikit debu kotoran hewan yang terkena angin, binatang yang salurannya terkena najis, darah yang tersisa pada daging dan tukang dan sebagainya.
Menyingkap Permasalah dalam Kitab Fathul Qarib

4. Apa batasan perkara yang ditoleransi

JAWABAN
Segala hal yang sulit untuk dihindari secara umum
Menyingkap Permasalah dalam Kitab Fathul Qarib


Berbagi

Posting Komentar