Hukum Menggunakan Barang Gadaian

Foto - almiftah.id

Assalamualaikum Wr. Wb

Seperti yang sudah masyhur di kalangan akar rumput, seseorang yang menggadaikan tanahnya kerap kali dimanfaatkan oleh penerima gadai (murtahin) untuk bercocok tanam ditanah gadaian tersebut.

Sebenarnya bagaimana hukum memanfaatkan barang gadaian (marhuun) tersebut?

H. Samsul Arifin (Potreh)

Wassalamu'alaikum Wr. Wb

_____

Wa Alaikum salam Wr. Wb.

Saudara penanya yang terhormat, terima kasih atas kepercayaannya kepada kami, atas pertanyaan yang telah disampaikan.

Dalam kitab ghurarul Bahiyah dijelaskan, gadai merupakan suatu harta yang dijadikan jaminan atas hutang, yang kemudian digunakan untuk pelunasan apabila pegadai (raahin) sulit melakukan pelunasan.

Dalam hal ini, hak milik dari barang gadaian tersebut tetap milik pegadai dan yang berhak memanfaatkan barang gadaian tetap pemiliknya.

Sedangkan kebiasaan yang sudah berlaku dimasyarakat, penerima gadai yang memanfaatkan atas dasar adat atau kebiasaan. Dalam hal ini ada 3 (tiga) pendapat seperti yang dijelaskan oleh Syaikh Thaifur Ali Wafa dikitab Bulghatut Tullab.

بلغة الطلاب / ٢٦٦

(مسألة ك) اختلف العلماء فما جرت به العادة من الانتفاع بمنافع المرهون من غير شرط فى صلب العقد بل بجريان العادة او بشرط قبل العقد او بالكتابة بدون قراءة وقت العقد الى ثلاثة اقوال. الأول الحرمة لأنه داخل فى حديث "كل قرض جر منفعة فهو ربا. الثانى الإباحة لعدم ذكر الشرط فى صلب العقد والعادة المطردة لا تنزل منزلة الشرط عند الجمهور. والثالث الشبهة لإختلاف العلماء فيه. والمقرر عند المؤتمر القول الأول.

Ulama beda pendapat dalam suatu perkara yang telah berlaku dan menjadi kebiasaan tentang mengambil manfaat dari barang gadaian, hal itu terjadi tanpa ada syarat saat akad berlangsung, akan tetapi berjalan sesuai adat kebiasaan, atau dengan syarat yang terjadi sebelum akad, dan atau dengan surat yang tidak dibaca saat akad berlangsung. (Menyikapi hal itu, hukum memanfaatkan barang gadaian) ada 3 pendapat ulama :

1. Haram - alasannya karena hal itu masuk pada kategori hadits "setiap hutang piutang yang menarik manfaat, maka termasuk riba".

2. Ibahah (diperbolehkan) - alasan diperbolehkan karena tidak adanya syarat saat akad berlangsung dan berdasarkan kebiasaan yang berlaku (dimasyarakat) tidak menempati tempatnya syarat menurut jumhur ulama

3. Syubhat - alasannya karena ulama beda pendapat.

Sedangkan keputusan yang ditetapkan di Muktamar NU memutuskan pendapat yang pertama.

(Keterangan tambahan); yang mutlak tidak diperbolehkan apabila ada syarat saat akad. Seperti contoh ucapan penerima gadai "Saya akan menerima penggadaian ini, asalkan saya yang akan bercocok tanam ditanah tersebut. Maka dalam hal ini hukumnya haram secara mutlak

Wallahu A'lam

Semoga bermanfaa



Berbagi

Posting Komentar