Hukum Membaca Sebagian Al-fatihah Saat Turun Untuk Rukuk - almiftah.id

Assalamualaikum Wr. Wb
Mohon jawabannya, bagaimana hukum membaca sebagian fatihah saat turun rukuk dalam shalat fardhu?
Abdul Qodir (Bancek Timur)

Wassalamu'alaikum Wr. Wb

Hukum Membaca Sebagian Al-fatihah

____

Wa Alaikum Salam Wr. Wb

Surah Al-fatihah merupakan syarat wajib yang harus dilakukan saat shalat, baik Sunnah atau fardhu, ketika shalat fardhu wajib hukumnya dilaksanakan atau dibaca saat berdiri tegak, sehingga bagi orang yang normal atau sehat tidak sah shalatnya apabila melaksanakan shalat dengan duduk dan membaca Al-fatihah dibaca diselain berdiri tegak. Termasuk juga tidak sah membaca sebagian surah Al-fatihah saat turun rukuk atau bangun untuk berdiri

التقريرات السديدة فى المسائل المفيدة (قسم العبادات) ح ٢١٥-٢١٦

شُرُوْطُ الفَاتِحَةِ إِثْنَا عَشَرَ .... الخ ..... وَالثَامِنُ اَنْ تَكُوْنَ حَالَةَ القِيَامِ فِى الفَرْضِ. فَلَا تَصِحُّ إِذَا قَرَأَ جُزْأً مِنْهَا مَعَ هُوِيَّةٍ لِلرُّكُوْعِ اَوْ مَعَ نُهُوْضِهِ لِلْقِيَامِ. 

Syarat-syarat membaca Al-fatihah ada 12. Yang nomor 8 membaca Al-fatihah dalam keadaan berdiri didalam shalat fardhu. Maka tidak sah shalatnya apabila membaca sebagian surah Al-fatihah saat turun untuk rukuk atau bangun untuk berdiri.

Kesimpulannya. Membaca surah Al-fatihah wajib dibaca secara sempurna saat berdiri tegak tidak boleh membaca sebagian surah Al-fatihah saat turun untuk rukuk atau atau bangun untuk berdiri.

Wallahu A'lam.

Semoga bermanfaat

Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamit Thariq
Wassalamu'alaikum Wr. Wb

Berbagi

Posting Komentar