Aurat Terlihat Saat Sujud



Assalamualaikum Wr. Wb

Sering kami jumpai di masjid atau musholah, ketika melaksanakan sujud, seorang pria yang menggunakan sarung saat shalat terlihat sekitar bagian atas lututnya, apakah shalatnya orang tersebut batal?Mohon jawabannya dan terima kasih

Wassalamu'alaikum Wr. Wb
Sahrudin (Sana tengah)
_____

Wa Alaikum Salam Wr. Wb

Dalam berbagai kitab sudah dijelaskan, bahwa aurat laki-laki diantara busar dan lutut, sedang perempuan semua badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan ketika pelaksanaan shalat wajib ditutup sebagai salah satu sarat sah shalat. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, dalam kitab I'anatut Thalibin juz 1 hal 134 dijelaskannya


إعانة الطالبين مع فتح المعين الجزء الأول ص: ١٣٤

وَيَجِبُ السَّتْرُ مِنَ الأَعْلَى وَالجَوَانِبِ لَا مِنَ الأَسْفَلِ (قَوْلُهُ لَا مِنَ الأَسْفَلِ) اى فَلَوْ رُؤِيَتْ مِنْ ذَيْلِهِ كَأَنْ كَانَ بِعُلُوٍّ والرَّاىِٔى بِسُفْلٍ لَمْ يَضُرَّ اَوْ رُؤِيَتْ حَالَ سُجُوْدِهِ فَكَذَلِكَ لَا يَضُرَّ كَمَا فِى حَجَرٍ.

Wajib hukumnya menutup aurat baik dari arah atas atau dari arah samping, tidak wajib menutup aurat dari arah bawah. Yang dimaksud dari arah bawah adalah, apabila aurat dilihat dari arah bawah seperti halnya shalat ditempat yang tinggi, sedangkan orang yang melihat ditempat yang rendah, maka (dalam hal ini) tidak membahayakan (tidak membatalkan shalat) atau auratnya dilihat ketika melaksanakan sujud, maka memiliki hukum yang sama tidak membatalkan shalatnya.

Kesimpulannya. Atas dasar tersebut, maka Shalatnya seseorang yang terlihat saat sujud hukumnya TETAP SAH.

Wallahu A'lam

Semoga Bermanfaat


Berbagi

Posting Komentar