Sunnah dan Makruh Ketika Puasa


HAL-HAL YANG DIMAKRUHKAN DAN DISUNNAHKAN KETIKA PUASA

  1. Hal-hal yang disunnahkan

a. Makan sahur dan mengakhirkannya (tidak terlalu mendekati waktu suhuh)

Dari Anas bin Malik bahwasanya Nabi bersabda:

تسحروا فإن في السحور برکة

“Makan sahurlah kalian, karena pada sahur itu terdapat keberkahan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Abu Dzar lees, bahwasanya Nabi bersabda:

لا يزال الناس بخیر ما عجلوا الإفطار وأخروا لسحور.

“Manusia senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan dalam berbuka puasa dan mengakhiri makan sahur.” (HR. Ahmad)


b. Mandi untuk menghilangkan hadats besar sebelum fajar

c. Menyegerakan berbuka

Diriwayatkan dari Sahl bin Sa'ad , bahwasanya Nabi bersabda:

لا يزال الناس بخیر ما عجلوا الفطر

"Manusia senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan dalam berbuka puasa." (HR. Bukhari dan Muslim)

d. Berbuka dengan kurma

Diriwayatkan dari Anas bin Malik berkata,

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يفتر على رطبات قبل أن يصلى فإن لم تكن رطبات فعلي تمرات فإن لم تكن حسا حسوات من ماء.

“Rasulullah berbuka puasa dengan beberapa butir ruthab sebelum shalat Maghrib, jika tidak ada ruthab, maka dengan tamr, jika tidak ada, maka beliau meminum beberapa teguk air.” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi)

Diantara urutan menu berbuka puasa yang utama, yaitu:

1) Ruthab (kurma matang, warnanya kuning-coklat)

2) Busr (kurma baru matang, warnanya kuning)

3) Tamr (kurma kering)

4) Air Zam-zam

5) Air putih

6) Makanan manis alami tanpa diolah atau dimasak, seperti madu, buah-buahan, dll.

7) Makanan manis buatan dengan cara diolah atau dimasak terlebih dahulu, seperti es cendol, kolak, dll.Berdo'a ketika berbuka puasa 

Dari Abdullah bin 'Amr bin Ash bahwasanya Nabi bersabda:

إن للصائم عند فطره دعوة لا ترد.

“Sesunggunya bagi orang yang berpuasa, ketia ia berbuka ia memiliki do'a yang tidak akan ditolak.” (HR. Ibnu Majah)

ذهب الين والي العروق وثبت الأجر، إن شاء الله.

“Telah hilang rasa dahaga dan urat-urat telah basah dan pahala telah ditetapkan, jika Allah menghendaki (insya Allah).” (HR. Abu Dawud)

اللهم لك صم وبك أمن وعلى رژيك أفطر.

“Ya Allah, untuk-Mu hamba berpuasa, atas rezeki yang Engkau berikan hamba berbuka.” (HR. Abu Dawud)

e. Memberikan makanan untuk berbuka kepada orang yang berpuasa

Dari Zaid bin Khalid al-Juhani si noin, bahwasanya Nabi bersabda:

من فطر صائما فله مثل أجره، لا ينقص من أجر الصائم شئا.

“Siapa yang memberikan makanan berbuka bagi orang yang berpuasa, maka ia mendapatkan pahala orang yang berpuasa itu, tanpa mengurangi sedikitpun pahala dari orang yang berpuasa tersebut.” (HR. Ibnu Majah)68

f. Memperbanyak amal shalih, seperti bersedekah, memperbanyak membaca Al-Qur’an, umrah?!, shalat sunnah, i'tikaf di sepuluh malam terakhir73, dan lainnya

2. Hal-hal yang dimakruhkan

a. Meninggalkan hal-hal yang disunnahkan

b. Tidak menjauhkan diri dari hal-hal yang dilarang?

c. Donor darah, berbekam dan semisalnya.

Karena hal tersebut dapat membuat tubuh lemah, bahkan terkadang bisa

mendorong seseorang untuk berbuka.

d. Mengunyah dan mencicipi makanan tanpa ada hajat

e. Mencium istri

Karena dikhawatirkan membangkitkan syahwatnya dan ejakulasi. Jika tidak, hukumnya khilaful ula

f. Bersiwak (menggosok gigi) setelah zuhur, baik dengan siwak basah maupun kering

g. Melakukan hal-hal yang tidak berfaedah lainnya.

Berbagi

Posting Komentar