Zakat Fitrah
Kembali ke Daftar Isi
عن ابن عباسٍ قال: فَرَضَ رَسُولُ اللّٰهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ والرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ ومَن أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صدقةٌ مِن الصَدَقَاتٍ (أخرجه أبو داو ١٦٠٩ وابن ماجة ١٨٢٧)
“Dari Ibnu Abbas: Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari kata-kata tak berguna dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin.
Barangsiapa mengeluarkannya sebelum salat id maka itu adalah zakat yang diterima. Bila ia mengeluarkannya setelah salat id maka menjadi sedekah biasa” (HR Abu Dawud 1609 dan Ibnu Majah 1827)
Dalam banyak hadits bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan oleh Nabi terkadang berupa gandum. Dari sini kemudian para ulama berijtihad bahwa yang dimaksud adalah makanan pokok. Oleh karenanya di Indonesia makanan pokoknya adalah beras, sehingga yang dikeluarkan berupa beras dengan mengambil ukuran yang dijelaskan dalam hadits.
Bila menggunakan beras, menurut mayoritas Ulama' maka beratnya 2,8 on (2 kg lebih 8 on pembulatan) hal ini berdasarkan zakat fitrah adalah 1 sho' = 4 mud . 1 mud = 679,79 gram jadi 1 sho' = 2719,16 gram ( 2,8 on). Lht Nishob Zakat rumusan PP Alfalah Ploso hal 3 dan kitab fathil Qodir hal 20.
Dan Menurut ulama' lain 2 1/2 kg ( 2 kg lebih on) hal ini berdasarkan zakat fitrah adalah 1 sho' = 4 mud. 1 mud = 6 1/4 on. Jadi 1 sho' = 2 kg 5 on