Hal yang Membatalkan Puasa

  • Menahan Diri Dari Hal Yang Membatalkan Puasa

Kewajiban selama berpuasa adalah menahan diri untuk tidak mengkonsumsi makanan dan minuman serta hal-hal yang membatalkan puasa, sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, sebagaimana firman Allah

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الخَيْطِ الأَسْوَدِ من الفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إلى اللَّيْلِ

Artinya: “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam..." (al-Baqarah: 187)

  • Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa

Yaitu setiap masuknya benda ke dalam perut melalui organ tubuh (seperti mulut, hidung telinga dan kemaluan), maupun bersetubuh dengan istri di siang bulan Ramadhan dan mengeluarkan sperma. Kesemuanya dilakukan secara sengaja dan tahu tentang hukumnya, maka batal puasanya [lihat: Syaikh Zainuddin Al-Malibari, Fath al-Muin 161].

Sementara jika dilakukan karena lupa atau tidak sengaja, maka sebagian penjelasannya sebagai berikut:

Muntah-muntah

Jika di siang hari sengaja untuk muntah, misalnya memasukkan jari ke tenggorokan kemudian muntah, maka puasanya batal. Jika tidak sengaja misalnya karena sakit, maka tidak batal. Seperti dalam hadits berikut:

مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ وهو صَاىِٔمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ ومَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ (رواه أبوداود والترمذي وابن ماجه والحاكم والبيهقي عن أبي هريرة)

Rasulullah bersabda: “Barangsiapa dikalahkan oleh muntah maka tidak ada qadha' baginya. Barangsiapa muntah dengan sengaja, maka hendaknya ia meng-qadha'nya (HR Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah, Baihaqi dan al-Hakim dari Abu Hurairah)

Lupa Makan dan Minum

Makan dan minum dapat membatalkan puasa, kecuali dalam keadaan lupa, itupun jika yang dimakan dan diminum tidak banyak. Dalam hadits dijelaskan:

من نسي وهو صائم فأكل أو شرب فليتم صومه فإنما أطعمه الله وسقاه (رواه أحمد والبخاري ومسلم وابن ماجه عن أبي هريرة)

Rasulullah bersabda: “Barangsiapa lupa dalam keadaan berpuasa, lalu ia makan atau minum, maka sempurnakan puasanya. Sebab ia diberi makan atau minum oleh Allah” (HR Ahmad, Bukhari,Muslim dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah)

Junub Saat Puasa

Keluarnya sperma di siang hari selama puasa dapat membatalkan puasa, jika dilakukan secara disengaja. Jika karena tertidur lalu bermimpi sampai keluar sperma, maka tidak batal. Sama dengan bersetubuh di malam hari namun mandinya baru dilakukan sesudah Subuh, tidak membatalkan puasa. Seperti penjelasan hadits berikut:

كان رسول الله يصبح جُنُبا من جِماع لا مِن حُلُمٍ ثم لا يُفْطِرُ ولا يَقْضِى (متفق عليه)

Aisyah dan Umi Salamah berkata: “Rasulullah di saat subuh dalam keadaan junub setelah bersetubuh, bukan karena mimpi, beliau tidak membatalkan puasanya dan tidak meng-qadha'nya (HR Bukhari dan Muslim)

Kembali ke Daftar Isi

Berbagi

Posting Komentar