Mobil Vanessa Angel usai kecelakaan |
Assalamualaikum Wr. Wb
Seperti yang baru-baru ini terjadi, artis terkenal Vanessa Angel dan Bibi suaminya mengalami kecelakaan, yang menyebabkan keduanya meninggal dunia. Ada salah satu kejadian langka dalam proses penguburan, yaitu keduanya dikubur dalam satu liang lahat dan masing-masing menggunakan peti yang berbeda
Pertanyaannya:
1. Bagaimana hukum mengubur dua Janazah dalam satu liang lahat?
2. Bagaimana hukum mengubur Janazah dengan peti?
Sebelumnya kami ucapkan banyak terima kasih
Wassalamu'alaikum Wr. Wb
Arif Budiman (Pademawu)
____
Wa Alaikum Salam Wr. Wb
Penanya yang Budiman, semoga Allah memudahkan segala urusan dunia akhirnya. Amiin
Ada dua pertanyaan yang anda ajukan kepada kami, akan kami jawab satu persatu.
Pertama - Hukum mengubur dua jenazah dalam satu liang lahat.
Terjadi Ikhtilaful Ulama dalam persoalan menyatukan dua Janazah dalam satu lubang kubur, menurut ulama yang banyak dianut oleh warga Indonesia yaitu imam Syafi'i mengharamkan dengan praktik penguburan tersebut, kecuali ada kondisi yang tidak memungkinkan, jika antara keduanya ada ikatan mahrom atau suami istri maka hukumnya adalah makruh, sedangkan menurut Imam Rhomli (dalam kitab i'anatut thalibiin) Mutlak haram, baik satu jenis atau tidak, ada ikatan mahrom atau tidak.
فَتْح المعين
وَيَحْرُمُ دَفْنُ اِثْنَيْنِ مِنْ جِنْسَيْنِ بِقَبْرٍ اِنْ لَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا مَحْرَمِيَّةٌ اَوْ زَوْجِيَّةٌ وَمَعَ اَحَدِهِمَا كُرِهَ. كَجَمْعٍ مُتحِدَيْ جِنْسٍ فِيهِ بِلَا حَاجَةٍ
Haram mengubur dua jenazah yang berbeda jenis kelamin di satu lubang kubur, jika keduanya tidak ada hubungan mahram atau suami istri, jika masih ada hubungan mahrom atau hubungan suami-istri hukumnya makruh, sebagai mana halnya mengumpulkan dua jenazah sesama jenis tanpa ada hajat yang mengharuskan.
Sedangkan dalam kitab I'anatut thalibiin (mengutip pendapat imam Rhomli), hukumnya Haram dengan mutlak, baik memiliki hubungan mahrom atau tidak, suami istri atau tidak, sebab alasanya agar tidak menyakiti.
Wallahu A'lam