Selesai Pipis, Merasa Ada yang Keluar Lagi


almiftah.id - Atok terkenak penyakit kencing yang tak kunjung tuntas, setiap usai pipis dan wudhu', ia selalu merasa ada yang keluar lagi. Ketika diperiksa, ternyata dia melihat ada air diujung dzakarnya. Namun terkadang ragu, apakah itu sisa pipis yang baru keluar atau air cebok yang belum kering.

Bagaimana hukum air tesebut apakah membatalkan wudhu?

•Baca Juga ; Hukum Menyentuh Mertua Tiri
•Baca Juga ; Bid'ahkah Adzan Jum'at Dua Kali

Jawab :

1. Jika air tersebut diyakini keluar dari dzakarnya, maka Air tersebut najis dan membatalkan wudhu

2. Apabila ragu, maka tidak najis dan tidak membatalkan wudhu'.

Referensi:

بغية مسترشدين ص ٢٤

ابْتُلِيَ بِبَلَلٍ يَخْرُجُ مِنْ ذَكَرِهِ. فَاِنْ تَحَقَّقَ خُرُوْجُهُ مِنْ دَاخِلِهِ فَنَجِسٌ يَنْتَقِضُ بِهِ الوُضُوءُ. وَاِلَّا فَلَا نَقْضَ وَلَا يَنجُسُ لِلشَّكِّ.

Mendapatkan ujian dengan keluarnya tetesan dari dzakarnya.

Apabila keluarnya tersebut jelas dari dalam dzakar maka hukumnya najis dan menyebabkan batalnya wudhu'.

Dan jika bukan (dari dalam dzakar) maka tidak membatalkan wudhu, dan tidak najis karena adanya keraguan


Catatan; Disunnahkan bagi seseorang saat pipis untuk berusaha menuntaskan kencingnya (istibra'), ketika selesai pipis dianjurkan berdehem, atau berjalan kaki, dan atau mengurut kemaluannya dari bawah dubur sampai ujung dzakarnya dengan menggunakan ibu jari dan telunjuk.


Wallahu A'lam

Berbagi

Posting Komentar