Makruh Hukumnya, Mengusap Wajah Setelah Qunut? Simak Penjelasan Lengkapnya!

ARTIKEL
Ahad, 21 Juni 2020 06 : 01 WIB

Ilustrasi (islamidia.com)


Doa qunut adalah doa khusus yang dibaca saat sholat dalam posisi berdiri. Ada tiga macam doa qunut yang masyhur di masyarakat yakni qunut subuh, qunut witir, dan qunut nazilah. Pada artikel ini kita bahas qunut pada saat melaksanakan shalat subuh.

Qunut (الْقُنُوْتُ) berasal dari qonata (قَنَتَ) yang artinya tunduk patuh atau taat. Qunut juga berarti berdiri lama, diam, doa dan khusyu’. Madzhab Imam Syafi'i berpendapat bahwa Qunut dalam Salat Shubuh itu hukumnya sunnah. Tentu bagi kebanyakan kalangan warga nahdliyin penerapan qunut pada shalat subuh ini sudah familiar dan sudah menjadi kebiasaan.

Pada saat membaca doa qunut, imam dianjurkan mengeraskan suaranya dan makmum mengamininya. Dianjurkan pula mengangkat kedua tangan sebagaimana doa pada umumnya. Lebih afdhol lagi, Pada saat doa yang mengandung harapan dan permintaan, Telapak tangan menghadap ke atas, Sementara saat doa yang mengandung tolak bala atau dijauhkan dari musibah yang sedang terjadi, Punggung telapak tangan menghadap ke atas.

Bagi kalangan ulama madzhab syafi'iyah bahwa membaca doa qunut dalam shalat subuh termasuk sunnah ab’adl, yang apabila ditinggalkan maka dianjurkan melakukan sujud sahwi. 

Para ulama kalangan mazhab Syafi’i menyandarkan pendapat perkara qunut ini salah satunya pada hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik sebagai berikut: 

مَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا 

Artinya : Rasulullah SAW senantiasa berqunut di shalat fajar (shalat Subuh) sampai beliau meninggal dunia. (HR. Ahmad).

Sementara ditengah kesunnahan doa itu terkadang kita temui sebagian orang yang mengusap wajah setelah selesai membaca doa qunut, Entah pada saat shalat yang dilakukan secara bersamaan (berjama’ah) ataupun shalat yang dilaksanakan secara sendirian (munfarid).

Imam Abu Bakar Al-Husaini Asy-Syafi’I dalam kitabnya Kifayatul Akhyar menyinggung masalah tersebut diatas,

  وَالسّنة أَن يرفع يَدَيْهِ وَلَا يمسح وَجهه لِأَنَّهُ لم يثبت

Artinya : Doa qunut yang disunnahkan adalah dengan mengangkat kedua tangan dan tidak mengusapkan kedua tangan kewajah setelah selesai berdoa.

Bahkan ada sebagian ulama’ yang menganggap makruh hukumnya mengusapkan kedua tangan setelah selesai berdoa, karena tidak ada ketentuan dari sunnah. Sebagaimana kelanjutan dari kitab diatas,

وَلَا يسْتَحبّ مسح الصَّدْر بِلَا خلاف بل نَص جمَاعَة على كَرَاهَته

Artinya : Dan ulama’ sepakat tidak disunnahkan mengusapkan tangan ke dada, Bahkan dari sebagian golongan ada yang menghukumi makruh. 

Sebenarnya tidak ada larangan mengusap wajah tersebut, Akan tetapi lebih baik dengan tidak mengusap kewajah karena sunnahnya adalah tidak mengusapkan tangan kewajah setelah selesai membaca doa qunut. Maka untuk mendapatkan kesunahan qunut adalah mengikuti ijma ulama atau aturan-aturan yang telah disepakati oleh para ulama’ fiqih. Wallahu A'lam


Sumber : Kitab Kifayatul Akhyar

Berbagi

Posting Komentar